Nasional

Kapan Rupiah Digital Mulai Berlaku di Indonesia? Simak Penjelasan BI

  • BI akan terlebih dahulu merilis desain konseptual rupiah digital pada akhir tahun 2022
Nasional
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah berupaya untuk mengeluarkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau rupiah digital. Nantinya, rupiah digital akan menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah untuk pembayaran nontunai tidak hanya di Indonesia, namun juga di dunia.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan BI akan terlebih dahulu merilis desain konseptual rupiah digital pada akhir tahun 2022.  Menurutnya, secara prinsip rupiah digital akan sama persis fungsinya seperti rupiah yang saat ini sah sebagai alat pembayaran. Bedanya, rupiah digital digunakan untuk transaksi nontunai.

"Sebagai layaknya rupiah di kertas, di sana itu ada desainnya, warnanya, securities-nya, maupun koding-koding yang ada," ujar Perry dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis, 21 Juli 2022.

Untuk informasi, BI mulai menginisiasi CBDC sejak tahun 2021 lalu. Tujuannya untuk melampaui adopsi aset kripto sebagai metode pembayaran alternatif secara global.

Tidak hanya BI, otoritas moneter di berbagai belahan dunia juga tengah mencoba mengimplementasikan teknologi blockchain untuk meningkatkan kemampuan transfer dan settlement, termasuk bank sentral Filipina dan Australia.

Pada kuartal III-2021 lalu, Australia, Singapura, Malaysia dan Afrika Selatan mengumumkan inisiatif uji coba pembayaran lintas batas dengan CBDC. Kerjasama ini dalam rangka membuat platform bersama untuk transaksi berbasis CBDC antar empat negara.

BI, bersama bank-bank sentral negara lain yang masuk ke dalam kelompok Bank for International Settlement (BIS) juga tengah menunggu pilihan teknologi yang akan digunakan untuk fitur keamanan siber rupiah digital. 

Nantinya BI akan menerbitkan rupiah digital secara wholesale dan didistribusikan kepada lembaga perbankan serta jasa keuangan lainnya dalam skala tertentu.