<p>Gandaria City milik PT Pakuwon Jati Tbk (PWON). Foto: Pakuwon Jati</p>
Industri

Kapasitas Mal Jakarta Dibuka 100 Persen, Sentimen Positif Bagi PWON dan SMRA

  • Berdasarkan riset yang dirilis Citigroup Sekuritas Indonesia, pelonggaran ini dapat mendorong pemulihan mal yang lebih cepat.
Industri
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah dengan kategori level 1 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan begitu, terdapat berbagai pelonggaran terhadap aktivitas dan operasional di Ibu kota pada periode 2 – 15 November 2021.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali per 1 November 2021. 

Pada wilayah dengan PPKM level 1, pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100%. Waktu operasional juga lebih panjang, yakni hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam aturan tersebut, anak usia di bawah 12 tahun juga boleh masuk ke area pusat perbelanjaan dengan didampingi orang tua. Hanya saja, orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

“Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai,” dikutip dari beleid tersebut.

Berdasarkan riset yang dirilis Citigroup Sekuritas Indonesia, pelonggaran ini dapat mendorong pemulihan mal yang lebih cepat daripada yang diharapkan untuk semester I-2022. Hal ini pun dianggap menguntungkan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

“Relaksasi Jabodetabek terbaru seharusnya menguntungkan PWON dan SMRA. Terutama karena PWON menunjukkan bahwa lalu lintas malnya telah mencapai 70-80 persen dari waktu normal,” tulis riset tersebut.

Selain itu, PMI Manufaktur Indonesia juga tercatat kembali menunjukan ekspansi dan menyentuh rekor tertinggi sepanjang sejarah. Di mana, fenomena ini dinilai sebagai tanda pemulihan dalam kegiatan ekonomi dalam negeri.