<p>Petugas kepolisian mengenakan hazmat saat mengawal aksi unjuk rasa buruh di depan komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Aksi unjuk rasa terkait Omnibus Law Cipta Kerja oleh elemen buruh yang menilai panja baleg DPR RI bersama pemerintah belum sesuai harapan buruh. Aksi ini merupakan pemanasan jelang aksi mogok nasional buruh dan demonstrasi besar yang akan diadakan pada tanggal 6-8 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kapolri Rilis Telegram Antisipasi Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja

  • Seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri.

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi arahan kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adanya Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono.

“Ya benar telegram itu,” ujar Argo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

Argo mengatakan dikeluarkannya surat telegram tersebut demi menjaga kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah Pandemi COVID-19, sebab pada kondisi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

Argo menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang.

Antisipasi Klaster Baru

Namun, kata dia, di tengah situasi pandemi seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat berpotensi menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19.

“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” ujar Argo.

Dalam telegram itu disebutkan bahwa adanya isu unjuk rasa dan mogok kerja serta penolakan elemen buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja akan berdampak terhadap kesehatan, ekonomi, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Kapolri mengarahkan jajarannya untuk melakukan sejumlah langkah, yakni melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi menimbulkan aksi anarkistis dan konflik sosial di wilayah masing-masing.

Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis. Memberikan jaminan keamanan dari pihak-pihak yang mencoba mengancam atau memprovokasi buruh untuk ikut aksi mogok kerja dan unjuk rasa.

Mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran COVID-19.

Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen terkait, meliputi Asosiasi Pengusaha Indonesia, Dinas Tenaga Kerja, tokoh buruh, masyarakat, dan mahasiswa. Hal itu dilakukan guna memelihara situasi kamtibmas kondusif di tengah pandemi COVID-19.

Melakukan patroli siber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik. Melakukan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Mengarahkan kepada jajaran untuk secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Upaya tersebut harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

Tidak melakukan pencegatan di dalam tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.

Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa,. Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

Terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri.

Pengesahan Dipercepat

Sebagai informasi, pemerintah yang diwakili sejumlah menteri dan anggota DPR pada pukul 17.55 WIB telah mengesahkan UU Ciptaker dalam Rapat Paripurna. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

Rapat Paripurna sebelumnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2020 kemudian dimajukan menjadi hari ini, 5 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB. Setelahnya, DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 6-8 Oktober 2020.

Siang tadi, Badan Musyawarah (Bamus) menyetujui dipercepatnya Rapat Paripurna dengan mempertimbangkan laju penularan COVID-19 yang makin cepat di lingkungan DPR.

Padahal, sekitar 32 konfederasi serikat pekerja dan 17 federasi lainnya yang tergabung aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gakernas) sudah berencana melakukan aksi pada 6-8 Oktober 2020. (SKO)