Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Nasional

Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun

  • Dalam perkara tersebut, Karen diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau akrab disebut Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara hingga Rp1,77 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina sebesar U$113,84 juta (setara Rp1,77 triliun),” kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaannya di persidangan, Senin. Dalam perkara tersebut, Karen diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terungkap Karen melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut meliputi memperkaya diri senilai Rp1,09 miliar dan senilai U$104.016 (setara Rp1,62 miliar). Hal lainnya yang melawan hukum yaitu memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) sehingga merugikan negara sebesar Rp1,77 triliun.

Karen melakukan perbuatan tersebut bersama Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto. Hal lain yang dibeberkan oleh JPU melalui dakwaan bahwa Terdakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.

Dakwaan lain yang turut dibacakan oleh JPU dalam persidangan bahwa mantan Dirut Pertamina itu tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2.

JPU mendakwa Karen telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU 31/199 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ajukan Eksepsi

Terkait dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Karen akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. “Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata Penasihat Hukumnya, Luhut Pangaribuan dalam persidangan. Terkait eksepsi tersebut, Penasihat Hukum Karen meminta waktu kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut. Adapun Majelis Hakim memberikan waktu selama sepekan hingga Senin, 19 Februari 2024.

Sebelumnya KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan pada Selasa, 19 September 2023 malam. KPK langsung menjebloskan Karen ke tahanan mereka usai ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu Karen tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.