Karen Agustiawan Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi LNG
- Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2014.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan di Gedung KPK, Selasa 19 September. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2014.
“Benar, pihak yang terkait (Karen Agustiawan) dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Selasa 19 September 2023.
Terkait hal detail dan keterangan tentang apa saja yang digali dalam pemeriksaan, KPK belum menjelaskannya lebih lanjut. Kasus Karen bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019.
Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun. Masalah kemudian muncul karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Sehingga serapan gas domestik, termasuk untuk ekspor tidak maksimal.
- Startup Pertanian Lokal Koltiva, Raih Pendanaan Internasional
- Armenia Tinggalkan Rusia dan Bantu Ukraina, Apa Alasannya?
- Pertamina Bawa Produk Unggulan UKM ke China-ASEAN Expo
Karen sendiri menolak menjawab pertanyaan jurnalis usai menjalani pemeriksaan. Nama Karen Agustiawan sebelumnya pernah disebut oleh Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan kala diperiksa KPK, Kamis 14 September 2023.
Menurut Dahlan, pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya yaitu soal peran dan keterkaitannya dengan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina yang menjadi tersangka kasus tersebut. “(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Tahu kan,” ujar Dahlan.
Dahlan Iskan menegaskan tidak tahu menahu soal pengadaan LNG. Dirinya menyebut hal tersebut merupakan masalah teknis perusahaan. “Ditanya tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu. Tidaklah (tidak tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian),” ujar Dahlan.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut telah memanggil mantan Direktur Gas PT Pertamina Yenny Andayani pada 18 September 2023 terkait kasus yang sama. Yenni diketahui pernah menduduki jabatan penting sebagai direktur di Pertamina pada periode 2014 hingga 2018. Tidak hanya itu, dirinya pernah menduduki jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina pada 2017.
Sempat Dicekal
Sebelumnya Karen Agustiawan dan Yenni Andayani pernah dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak Juni 2022 hingga Desember 2022, di mana masa pencegahan awal mereka berakhir pada 8 Desember 2022 lalu. KPK kemudian memperpanjang masa pencegahannya hingga Juni 2023 sebab masih membutuhkan waktu mengusut kasus tersebut.
- Disebut Mitra Premium, Ferrari dan Puma Perbarui Kontrak Kerja Sama Bisnis
- Aksi Mogok Pekerja Otomotif AS Memasuki Hari Ketiga, Kesepakatan Masih Alot
- Kadin Jateng Dukung Arsjad Rasjid jadi TPN Ganjar Pranowo
Pencekalan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas permintaan dari KPK. Selain Yenni terdapat sejumlah orang yang dicekal bepergian ke luar negeri seperti mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto serta seorang dari pihak swasta.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi kasus impor LNG pada tahun 2011-2021. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan mantan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada 30 Juni 2022 lalu.