<p>Armada Bus Listrik Transjakarta melintas di halte Balaikota saat ujicoba di Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan uji coba dua bus listrik EV1 dan EV2 rute Balai Kota &#8211; Blok M dengan mengangkut penumpang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Karpet Merah OJK untuk Insentif Mobil Listrik di Indonesia

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk mendukung program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 tahun 2019. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam surat kepada direksi bank umum konvensional 1 September 2020, merinci empat insentif yang dimaksud. Pertama, menyediakan dana […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk mendukung program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 tahun 2019.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam surat kepada direksi bank umum konvensional 1 September 2020, merinci empat insentif yang dimaksud.

Pertama, menyediakan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB atau pengembangan industri hulu, mulai dari baterai, charging station, dan komponen lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Kedua, menyediakan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya. Hal ini dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK, serta dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan tersebut sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 yang sebelumnya diperbarui dari POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK).

Kualitas Kredit

Ketiga, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar, dapat didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Terakhir, kredit pembelian KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK, dapat dikenakan bobot risiko 75% dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Selain hal tersebut, tulis Anto, insentif ini sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik. OJK dalam hal ini dapat mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau penganugerahan sustainable finance award.

Diketahui, kebijakan mengenai KBL juga didukung oleh Bank Indonesia (BI) melalui kebijakan menurunkan batasan minimum uang muka (Down Payment/DP) untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua dan empat alias mobil dan motor menjadi 0% berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Untuk jenis kendaraan roda dua, DP yang awalnya 10% menjadi 0%, kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk kegiatan nonproduktif dari 10% menjadi 0%. Kemudian kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk kegiatan produktif dari 5% menjadi 0%.

Namun, keputusan ini hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di bawah 5%.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Facebook @official.ojk

Dinilai Tidak Efektif

Industri perbankan dinilai belum tentu tertarik dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan batasan uang muka (Down Payment/DP) 0% untuk kendaraan berwawasan lingkungan mulai 1 Oktober 2020.

Hal itu disampaikan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan kepada TrenAsia.com, Senin, 24 Agustus 2020.

“Apakah dengan stimulus ini, perbankan tertarik untuk memberikan penyaluran pembiayaan kendaraan berwawasan lingkungan tersebut? Jangan-jangan perbankan justru tidak tertarik,” ujar Abdul.

Menurutnya, stimulus tersebut hanya diberikan dan berlaku untuk konsumen, sementara perbankan tidak mendapatkan stimulus lanjutan. Apabila stimulus DP 0% tersebut diikuti dengan berbagai kelonggaran tertentu, katanya, perbankan akan menyambut dengan baik.

Terpisah, Direktur Konsumer Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Lani Darmawan pun mengatakan bahwa program tersebut tidak akan berlaku secara umum.

“Relaksasi ini bagus karena memberikan keleluasaan lebih bagi bank atau lembaga pembiayaan. Namun, penerapannya pasti tetap sesuai dengan risk appetite masing-masing,” ujar Lani.

Di samping itu, lanjutnya, setiap lembaga keuangan akan melihat berdasarkan segmen risiko dari nasabah.

DP Kredit Kendaraan

Lebih lanjut, Abdul juga mengapresiasi kebijakan BI tersebut karena bisa menjadi stimulus bagi industri atau lembaga pembiayaan, di samping kendaraan yang ditawarkan berwawasan lingkungan.

Menurutnya, program ini sudah sangat jamak dilakukan di negara lain. Bahkan, kata Abdul, di luar negeri, stimulus tambahan seperti penurunan bunga kredit, juga diberikan jika perusahaan atau individu tersebut membeli kendaraan berwawasan lingkungan.

Namun, ia mempertanyakan apakah kebijakan ini dapat sustainable mengingat banyak kebijakan yang tidak terimplementasi dengan baik. “Banyak kebijakan yang sebenarnya bagus di depan, tetapi tidak terimplementasi di belakang,” ujarnya.

Selain itu, kata Abdul, tantangan dari kebijakan BI atas DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) juga menuai tantangan. Pada masa pandemi COVID-19, masyarakat dinilai lebih memprioritaskan kebutuhan primer dibandingkan kebutuhan sekunder atau tersier.

“Apakah ini menarik bagi masyarakat? Karena saat membeli kendaraan bukan menjadi prioritas penting apalagi pada saat kondisi pandemi. Prioritas orang lebih kepada memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kebijakan tersebut dianggap Abdul bagus untuk jangka panjang, tetapi BI juga harus memperhatikan implementasi keberjalanannya. (SKO)