Basuki Tjahaja Purnama (Instagram @basukibtp)
Nasional

Kartu Kredit di BUMN Pertamina Tembus Rp30 Miliar, Lagi-Lagi Ahok Versus Arya Sinulingga

  • Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut fasilitas kartu kredit untuk direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dengan batas atau limit hingga Rp30 miliar.

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut fasilitas kartu kredit untuk direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dengan batas atau limit hingga Rp30 miliar.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengakui dewan direksi, komisaris, hingga manajer Pertamina mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan nilai berbeda. Pemakaian fasilitas itu kemudian dibayar oleh Pertamina setiap bulan.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin, 14 Juni 2021, Ahok berencana menghapus fasilitas kartu kredit itu. Penghapusan fasilitas dilakukan demi menghemat pengeluaran perusahaan pelat merah itu.

“Kebijakan untuk penghematan saja. Astra Group begitu besar saja tidak ada fasilitas kartu kredit perusahaan,” kata Ahok.

Politikus PDI Perjuangan itu memastikan keputusan ini sudah disetujui oleh semua pihak, termasuk dewan direksi hingga komisaris.

“Secara lisan, para dewan komisaris dan dewan direksi tidak ada yang keberatan di RUPS atau menolak usulan penghapusan kartu kredit korporasi,” kata Ahok.

Keperluan Perusahaan
Juru Bicara Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga / Facebook @aryasinulingga71

Menanggapi hal itu, Kementerian BUMN mengungkapkan fasilitas kartu kredit di beberapa BUMN ditujukan untuk keperluan perusahaan, bukan untuk keperluan pribadi.

“Saya sudah cek di beberapa BUMN, memang ada fasilitas kartu kredit tapi untuk keperluan perusahaan bukan untuk keperluan pribadi. Kalau untuk keperluan pribadi tidak boleh,” tegas Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.

Berdasarkan hasil pantauan di beberapa BUMN, menurut Arya, pemakaian kartu kredit tersebut untuk keperluan perusahaan supaya tidak menggunakan uang tunai dan juga agar lebih dapat dikontrol serta transparan.

“Mereka juga mengatakan pemakaian kartu kredit untuk keperluan perusahaan supaya tidak memakai uang tunai dan lebih dapat dikontrol dan transparan. Itu dari hasil pantauan kami di beberapa perusahaan BUMN,” katanya

Arya juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pantauan Kementerian BUMN tidak ada limit fasilitas kartu kredit BUMN yang sampai Rp30 miliar. Limit atas kartu kredit Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, dan pemakaian tersebut hanya untuk kepentingan perusahaan.

“Saya juga sudah cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada kartu kredit yang limitnya mencapai Rp30 miliar baik untuk direksi dan komisaris,” ujar Arya.

Staf Khusus III Menteri BUMN tersebut menyampaikan bahwa Kementerian BUMN mendukung semua efisiensi yang dilakukan oleh setiap BUMN apalagi kalau efisiensi tersebut berhubungan dengan belanja modal (capital expenditure/capex) dan operating expense (opex) yang memang mempengaruhi keuangan BUMN. (SKO)