<p>Gedung Aneka Tambang (ANTAM) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Karyawan Antam Nipu 1,1 Ton Emas, Saham ANTM Longsor

  • Saham PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dengan kode emiten ANTM ditutup pada zona merah. Hal ini akibat sentimen negatif yang ditimbulkan pascakekalahan perseroan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Industri
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Saham PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dengan kode emiten ANTM ditutup pada zona merah. Hal ini akibat sentimen negatif yang ditimbulkan pascakekalahan perseroan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan data RTI Business, Senin 18 Januari 2021, saham ANTM dibuka langsung merosot ke level Rp3.000 per lembar. Posisi itu turun dibandingkan dengan penutupan perdagangan pada akhir pekan lalu sebesar Rp3.120 per saham.

Sempat naik ke level tertinggi di Rp3.140 per lembar, namun pergerakan saham ANTM tak mampu melawan sentimen negatif dan ditutup pada level Rp2.910 per lembar. Dalam sehari, saham Antam merosot 6,73% sebesar 210 poin dengan kapitalisasi pasar Rp69,9 triliun.

Sebelumnya, PN Surabaya menjatuhi hukuman kepada perusahaan pelat merah ini untuk membayar kerugian sebesar 1,1 ton emas senilai Rp817,4 miliar kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said pada perkara perdata di PN Surabaya, Jumat 15 Januari 2021 lalu.

Karyawati menunjukkan replika emas logam mulia di Butik Emas LM ANTAM, Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Hal tersebut berawal dari kesaksian Budi yang membeli ribuan kilogram emas melalui seorang staf pemasaran dari Antam bernama Eksi Anggraeni dengan nilai Rp3,5 triliun.

Budi mengaku tidak pernah menerima 1.136 kilogram dari total transaksi 7.071 kilogram emas yang dibelinya melalui Eksi. Pada saat itu, Eksi menawarkan diskon untuk pembelian emas sehingga membuatnya tergiur.

Karena jumlah yang diterima tidak sesuai, Budi pun merasa tertipu dan melaporkan kasusnya ke pengadilan. Ini dilakukannya lantaran perusahaan tidak memberikan jalan keluar atas persoalannya tersebut.

Sementara itu, SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko memastikan perseroan tidak pernah menawarkan harga diskon seperti yang terjadi pada Budi.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan hanya melakukan transaksi dengan harga resmi yang telah ditentukan.

“Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin,” tulisnya, seperti dalam keterangan resmi. (SKO)