Kasasi Jaksa Ditolak, Bos MeMiles Sepenuhnya Bebas dari Dakwaan Investasi Bodong
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis bebas terdakwa kasus dugaan investasi bodong beromzet ratusan miliar, Kamal Tarachano Mirchandani, bos MeMiles atau Direktur Utama PT Kam and Kam alias Sanjay.
Nasional
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis bebas terdakwa kasus dugaan investasi bodong beromzet ratusan miliar, Kamal Tarachano Mirchandani, bos MeMiles atau Direktur Utama PT Kam and Kam alias Sanjay.
Sebelumnya, JPU menuntut Sanjay dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasasi diajukan JPU pada Kejaksaan Negeri atas vonis bebas Sanjay oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Sanjay dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 105 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 UU Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Majelis hakim berpendapat, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai MeMiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan atau advertising, bukan dari uang pendaftaran member.
Dakwaan kesatu subsidair yang menyebutkan MeMiles tidak berizin juga ditolak majelis hakim.
Menurut majelis hakim, PT Kam and Kam sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.