Kasasi Sritex Ditolak, Ini Janji-Janji Upaya Penyelamatan dari Pemerintah
- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tidak ada bailout atau dana talangan dalam skema penyelamatan Sritex.
Nasional
JAKARTA - Tumbangnya raksasa tekstil Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menarik atensi berbagai pihak tak terkecuali pemerintah. Upaya kasasi yang diajukan Sritex kembali tak membuahkan hasil usai ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Namun pada tanggal 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
"Amar putusan: tolak," ungkap bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung Senin, 23 Desember 2024.
- Kaleidoskop Saham IPO 2024: Dari Kinerja Cemerlang DAAZ hingga Fluktuasi AADI
- Alasan Harus Punya Laptop ASUS Zenbook DUO
- Harga Sembako di Jakarta Hari Ini: Cabe Merah Keriting Naik, Kelapa Kupas Turun
Pemerintah tampak turut akrobat untuk ikut juga menyelamatkan Sritex dari ambang kehancuran dan badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal. Hingga saat ini janji-janji manis itu nampaknya belum terealisasi secara nyata. Apa saja janji-janji penyelamatan Sritex oleh pemerintah selama ini?
Opsi Bailout
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tidak ada bailout atau dana talangan dalam skema penyelamatan Sritex.
Menperin menyebut, skema yang akan diambil adalah bagaimana membuat Sritex tetap bisa beroperasi dan mengeluarkan hasil produksinya dari pabrik. Menurutnya, ini penting untuk menjaga nama baik Sritex di pasar dunia.
Agus juga menekankan pentingnya homologasi yaitu persetujuan antara debitor dan kreditor untuk mengakhiri kepailitan. Sritex harus melakukan restrukturisasi terutama masalah keuangan yang mereka hadapi.
Opsi PPH21 Dibebaskan
Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional. Ini karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
"Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu (COVID-19), PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dinaikkan atau PPh 21 misalnya dibebaskan," kata Anne di Kantor Kementerian Perekonomian, beberapa waktu lalu.
- Saham PANI Anjlok, Deretan Broker Ini Malah Ambil Kesempatan Serok
- Saham GOTO dan ADRO Perkasa di Pembukaan LQ45 Hari Ini
- Di Tengah Fluktuasi IHSG, Saham BBRI, EXCL hingga GOTO Bisa Jadi Peluang Menarik di 2025
Opsi Pengenaan Bea Masuk
Cara penyelamatan lain diungkap Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan. Dia mengatakan, keyakinan pelaku usaha juga didorong langkah pemerintah yang telah mengeluarkan sejumlah regulasi perlindungan untuk beberapa subsektor.
Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Kain yang berlaku efektif 9 Agustus 2024.
"Safeguard kain ini jadi punya nilai kepastian untuk bergerak memproduksi di sektor intermediate. Sebentar lagi kita akan mempercepat perpanjangan BMTP garmennya," tuturnya dalam rilis IKI edisi Oktober 2024 pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Opsi Revisi Permendag
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sempat membaik ketika berlaku Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023, yang sekarang diganti dengan Permendag nomor 8 tahun 2024.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebenarnya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional. Sementara di aturan baru, yakni, Permendag nomor 8 tahun 2024, ketentuan pertek dihilangkan sebagai syarat impor, sehingga produk tekstil nasional terancam produk impor.
Febri mengadakan industri TPT merupakan sektor padat karya dengan menyerap tenaga kerja lebih dari 3,98 juta tenaga atau memberikan kontribusi sebesar 19,47% terhadap total tenaga kerja di sektor manufaktur pada tahun 2023.
BNI Koordinasi dengan Para Kreditur
Terbaru sebagai salah satu kreditur Sritex, PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI berkoordinasi dengan para kreditur guna memastikan keberlangsungan usaha Sritex.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan Pemerintah dan kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex,” kata Royke dalam keterangan resmi pada Sabtu, 21 Desember 2024.
BNI berupaya mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.
Fokus memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.