<p>Emiten makanan ringan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food saat menggelar RUPS di Bursa Efek Indonesia (BEI) / Dok. Perseroan</p>
Nasional

Tragis! Gegara 2 Bekas Bosnya Nipu, TPS Food Harus Susah Payah Lunasi Utang Rp2,14 Triliun

  • Emiten kudapan Taro, PT Tiga Pilar Sejahtara Food Tbk (AISA) alias TPS Food agaknya sedang betul-betul serius membenahi struktur utang perseroan.

Nasional

Fajar Yusuf Rasdianto

JAKARTA – Emiten kudapan Taro, PT Tiga Pilar Sejahtara Food Tbk (AISA) alias TPS Food agaknya sedang betul-betul serius membenahi struktur utang perseroan. Usai menyicil penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kemarin, kini emiten bersandi saham AISA itu kembali melakukan aksi lain, yakni pembelian kembali atau buyback obligasi dan sukuk.

Manajemen TPS Food menjelaskan, perseroan bakal melakukan buyback kepada tiga surat utang, yakni obligsi I, sukuk I, dan sukuk II. Diperkirakan, total dana yang bakal digelontorkan perseroan untuk aksi ini mencapai Rp476,98 miliar.

“Rencananya akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2020,” terang Manajemen TPS Food dalam keterbukaan informasi, disitir Kamis, 3 Desember 2020.

Secara rinci, perseroan bakal melunasi utang obligasi I senilai Rp152,32 miliar. Dana itu bakal digunakan untuk membayar utang pokok Rp147,75 miliar, lalu bunga kapitalisasi Rp3,127 miliar, dan bunga Rp1,44 miliar.

Untuk sukuk I, perseroan akan mengeluarkan dana Rp63,92 miliar. Rinciannya, Rp62 miliar untuk utang pokok, Rp1,31 miliar bunga kapitalisasi, dan Rp604,98 juta pelunasan bunga.

Dana untuk pelunasan sukuk I senilai Rp260,75 miliar. Dengan rincian, utang pokok Rp259,94 miliar, dan pelunasan bunga Rp808,69 juta.

“Dan terkait pelunasan pokok dari bunga kapitalisasi dan pelunasan bunga akan dikenakan pajak atas bunga,” tulis manajemen.

Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. / Tpsfood.id
Private Placement

Sebelumnya, TPS Food juga telah berupaya melunasi utangnya melalui dua kali aksi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement.

Private placement pertama digelar pada 6 November 2020 dengan melepas 2,38 juta saham seharga Rp200 per lembar. Dengan demikian, total dana yang berhasil dihimpun dari penerbitan saham baru ini mencapai Rp436,19 miliar.

Private placement kedua digelar pada 27 November 2020 dengan menerbitkan 2,14 juta saham baru di harga Rp200 per lembar. Total dana yang berhasil dihimpun dari PMTHMETD ini mencapai Rp426,69 miliar.

Direktur Utama TPS Food Lim Aun Seng menjelaskan, seluruh total dana yang mencapai Rp862,88 miliar itu telah digunakan untuk melunasi utang perseroan kepada kreditor. Pembayaran tersebut dilakukan kepada JP Morgan, Citibank, dan Standard Chartered Bank sesuai dengan keputusan homologasi No 18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN/Smg.

“Bahwa dengan diselesaikannya kewajiban Perseroan kepada Kreditor Lembaga Keuangan (KLK) dari dana hasil pelaksanaan PMTHMETD, maka telah terjadi perbaikan terhadap posisi keuangan perseroan,” ungkap Lim, Selasa, 1 Desember 2020.

Merujuk laporan keuangan perseroan pada kuartal III-2020, TPS Food tercatat memiliki total utang Rp2,14 triliun. Nilai itu jauh melampau ekuitas perseroan yang pada kuartal III-2020 justru negatif dan berada pada defisiensi modal Rp1,38 triliun.

Produk-produk makanan ringan yang diproduksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. / Tpsfood.id
Kasus Penipuan

Bersamaan dengan itu pula, eks Presiden Direktur TPS Food Joko Mogoginta dan eks Direktur TPS Food Budhi Istanto Suwito masih mendekam di penjara lantaran kasus penipuan yang dilaporkan investor retail perseroan.

Kemarin, 2 Desember 2020, keduanya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti menjadi pemimpin dalam sidang ini.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam perkara ini adalah Direktur Pemeriksaan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Broto Suwarno dan eks Komisaris Utama TPS Food Anton Apriyantono.

Dalam kesaksiannya, Edi menyebut bahwa OJK telah menemukan adanya pelanggaran dalam laporan keungan TPS FOOD pada 2017. Dari hasil analisa OJK, ditemukan bahwa permasalah ini memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan TPS FOOD.

“Menurut divisi kami pencatatan itu ada yang tidak benar,” ungkap Edi. (SKO)