Kasus Bedak Bayi Penyebab Kanker, Banding Atas Denda US$2,1 Miliar Ditolak
Pengajuan banding Johnson&Johnson (J&J) untuk menolak denda sebesar US$2,1 Miliar atas gugatan seorang konsumen wanitanya ditolak oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Industri
AKARTA – Pengajuan banding Johnson&Johnson (J&J) untuk menolak denda sebesar US$2,1 Miliar atas gugatan seorang konsumen wanitanya ditolak oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Pengajuan banding ke Mahkamah Agung dilakukan setelah banding untuk meniadakan hukuman ganti rugi di pengadilan Missouri tahun lalu ditolak oleh hakim.
Sebagai gantinya, Pengadilan Missouri meringankan hukuman J&J dengan mengurangi denda yang awalnya sebesar US$4,69 menjadi US$2,12.
J&J yang diharuskan untuk membayar denda bulan ini mengatakan pada sebuah pernyataan bahwa ada masalah hukum yang belum selesai pada kasus ini dan sedang diajukan ke pengadilan.
“Hal-hal yang diajukan ke pengadilan terkait dengan prosedur hukum, dan bukan keselamatan. Beberapa dekade evaluasi ilmiah independen memastikan bahwa Bedak Bayi Johnson aman, tidak mengandung asbes, dan tidak menyebabkan kanker,” kata perwakilan Johnson&Johnson dikutip dari Reuters Rabu,2 Juni 2021.
Atas kasus tersebut, saham J&J saat ini turun 1,2 persen menjadi $167,23 per lembar saham.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Sebelumnya, gugatan dilayangkan oleh seorang wanita dan 22 konsumen lainnya pada produsen produk bayi tersebut lantaran bedak bayi buatannya mengandung Asbes yang dapat memicu kanker.
Konsumen tersebut melayangkan gugatan pada perusahaan yang bermarkas di New Brunswick, New Jersey ini di Pengadilan Missouri.
Penggugat pertama sendiri merupakan seorang wanita yang merupakan konsumen J&J saat bayi dan saat ini tenga menderita kanker ovarium. Sedangkan sembilan penggugat lainnya telah meninggal karena penyakit yang sama.
Gugatan yang dilayangkan dikabulkan oleh Pengadilan Missouri lantaran bedak bayi Johnson dan Johnson terbukti menganduk karsinogen dan Asbes yang memicu kanker.
Berdasarkan penelusuran Reuters pada 2018, J&J telah mengetahui selama beberapa dekade bahwa asbes, karsinogen, ada dalam produk bedaknya.
Catatan internal perusahaan, kesaksian persidangan, dan bukti lain menunjukkan bahwa setidaknya dari tahun 1971 hingga awal 2000-an, bedak mentah dan bubuk jadi J&J terkadang diuji positif mengandung sejumlah kecil asbes. (RCS)