<p>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan . / Facebook @DKIJakarta</p>
Nasional

Kasus COVID-19 di Jakarta Mengkhawatirkan, Anies Baswedan Bakal Buat &#8216;Rem&#8217; Darurat?

  • “Hari ini Gugus Tugas akan mengadakan rapat khusus mengevaluasi perkembangan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta karena situasinya mengkhawatirkan, dalam satu minggu terakhir angka positivity rate di Jakarta itu 13,2 persen,” kata Anies Baswedan.

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terang-terangan mengatakan kondisi kasus COVID-19 di Jakarta mengkhawatirkan selama sepekan terakhir ini. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuat kebijakan baru untuk mengatasi hal tersebut.

“Hari ini Gugus Tugas akan mengadakan rapat khusus mengevaluasi perkembangan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta karena situasinya mengkhawatirkan, dalam satu minggu terakhir angka positivity rate di Jakarta itu 13,2 persen,” kata Anies di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Anies mengungkapkan angka itu sangat tinggi dibandingkan dengan positivity rate sejak awal pandemi ini berlangsung. Secara kumulatif, persentase kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta berada pada angka 6,9%.

Mantan Menteri Pendidikan itu menyebut hal ini sebagai kondisi yang mengkhawatirkan karena pemerintah harus mengimbangi fasilitas kesehatan yang dimiliki. Jumlah kasus yang tidak terkendali akan berdampak pada penanganan dan fasilitas kesehatan milik pemerintah.

“Mengapa ini mengkhawatirkan, karena kapasitas rumah sakit ada batasnya bila jumlah yang membutuhkan perawatan makin hari makin banyak di atas kemampuan kapasitas rumah sakit dan jumlah tenaga medis maka kita akan menghadapi masalah besar,” sebut Anies.

Kebijakan Baru

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta bakal menyiapkan sejumlah kebijakan baru untuk menangani penyebaran COVID-19 ini. “Nanti sore atau malam akan kami sampaikan hasilnya. Pada saat ini kami review, semua kami rapatkan, baru kami umumkan,” tutur Anies.

Kendati demikian, Anies belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan baru yang akan ia ambil. Namun sebelumnya, ia sempat membeberkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan satu paket kebijakan terkait dengan penanganan COVID-19.

“Kami sedang menyiapkan satu paket kebijakan, jadi bukan masing-masing item, tapi satu paket bersamaan dengan nanti berakhirnya siklus PSBB (pembatasan sosial berskala besar) kita,” ujar Anies seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Adapun, kebijakan sebelumnya yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta ini adalah memberlakukan PSBB transisi. Kebijakan itu mulai diberlakukan sejak 5 Juni 2020 dan berakhir pada 2 Juli 2020. Kemudian, Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali. Terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020. (SKO)