Kasus COVID-19 di Sumatra Meningkat Tajam, Kemenhub Terbitkan Aturan Penerbangan Baru ke Jawa
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan beleid baru yang mengatur syarat penerbangan penumpang dari Sumatera ke Jawa pasca larangan mudik pada 25-31 Mei 2021.
Nasional
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan beleid baru yang mengatur syarat penerbangan penumpang dari Sumatera ke Jawa pasca larangan mudik pada 25-31 Mei 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 38 tahun 2021 tentang perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19.
Beleid tersebut mengatur adanya surat keterangan negatif COVID-19 rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Selain itu, penerbangan dari Sumatera ke Jawa bisa menggunakan hasil negatif tes GeNose C-19 di Bandar Udara maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
SE nomor 38 tahun 2021 ini terbit menyusul perpanjangan addendum SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang memperpanjangan larangan mudik dari sebelumnya hingga 24 Mei menjadi 31 Mei 2021.
Adapun SE ini berlaku mulai Selasa, 25 Mei 2021. Kemenhub juga mendorong Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kantor Bandar Udara melakukan pengawasan ketat terhadap penerbangan penumpang usai SE ini diterapkan.
Kemenhub bakal melakukan evaluasi lanjutan usai SE ini mulai diterapkan.
“SE ini berlaku sejak 25 Mei 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam SE nomor 38 tahun 2021.
Kemenhub menyatakan aturan ini diterbitkan karena adanya peningkatan kasus positif COVID-19 di hampir semua provinsi di Sumatra. Selain itu, masih ada sekitar 60% masyarakat pengguna angkutan penyeberangan bakauheni-Merak yang belum kembali ke Jawa. (LRD)