Relawan Banda Indonesia Terus Semangati Para Penggali Makam Covid-19
Nasional

Kasus COVID-19 Melonjak, Jumlah Kematian Tenaga Medis Meningkat Tajam di Bulan Juli

  • JAKARTA- Jumlah kematian tenaga medis akibat terpapar COVID-19 tercatat meningkat tajam di paruh pertama Juli. Hal ini disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia
Nasional
Rizky C. Septania

Rizky C. Septania

Author

JAKARTA- Jumlah kematian tenaga medis akibat terpapar COVID-19 tercatat meningkat tajam di paruh pertama Juli. Hal ini disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 18 Juli 2021 dalam konferensi pers virtual yang digelar Minggu, 18 Juli 2021.

Sejak 1 hingga 17 Juli, IDI mencatat jumlah kematian tenaga medis bertambah hiingga 20 persen dari jumlah kematian total. Sejak Pandemi terjadi, terdapat  setidaknya 545 jumlah kematian tenaga medis akibat terpapar virus Corona.

Meningkatnya jumlah kematian tenaga medis disebut Sekjen IDI, Mahesa Paranadipa sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan. Bahkan jika terjadi terus menerus, sistem medis mungkin tidak bisa mengatasi COVID-19.

“Kami khawatir dengan potensi keruntuhan fungsional. Ini adalah data yang dilaporkan, belum data yang mungkin belum dilaporkan kepada kami," ujar Mahesa.

Kasus kematian masih menghantui tenaga medis Indonesia meskipun tingkat vaksinasi untuk petugas telah mencapai 95 persen.

Hal ini juga yang kemudian mendorong pemerintah menggunakan berbagai jenis vaksin ke sejumlah tenaga medis. Salah satunya adalah penggunaan vaksin Moderna sebagai booster untuk Sinovac yang terlebih dahulu sudah disuntikkan pada petugas kesehatan.

Sebagai informasi, Indonesia telah melaporkan lonjakan kasus baru persebaran COVID-19 pasca-kemunculan varian Delta. Berdasarkan perhitungan Reuters, dalam tujuh hari terakhir Indonesia menjadi negara kedua dengan jumlah kematian terbanyak karena COVID-19 setelah Brazil.

Hingga Minggu, 18 Juli 2021, Indonesia melaporkan 44.721 kasus dan 1.093 kematian baru akibat virus pada hari Minggu.

Lantaran melonjaknya kasus penularan COVID-19, pemerintah kemudian menarik rem darurat dengan membatasi mobilitas.

Terhitung sejak 3 Juli 2021, Pemerintah Indonesia memberlakukan PPKM hingga Selasa, 20 Juli 2021.