Kasus COVID-19 Meningkat, Pemerintah Izinkan Vaksinasi Booster Dosis Kedua untuk Lansia
- Kementerian Kesehatan telah mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia di atas 60 tahun.
Nasional
JAKARTA - Dalam beberapa minggu terakhir, terjadi tren peningkatan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 baik di Indonesia maupun skala global. Oleh karena itu sebagai upaya pencegahan atau mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru, pemerintah mulai menggenjot cakupan vaksinasi COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster.
Kementerian Kesehatan juga telah mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia di atas 60 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.
- Usulkan Insentif Pajak Pemegang Polis dalam RUU Omnibus Law Keuangan, AAJI Tidak Mematok Angka
- Optimalkan Layanan Gerak, BSI Kerahkan Tim Rescue Untuk Bantu Masyarakat Terdampak di Cianjur
- Segar Kumala (BUAH) Catat Lonjakan Penjualan hingga 35,68 Persen di Kuartal III-2022
Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril menyebutkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19. Di saat bersamaan, SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
“Adapun vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak booster pertama diberikan, sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama, Kami menghimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu” kata dr. Syahril seperti yang dikutip dari Sehat Negeriku pada 24 November 2022.
Lebih lanjut, dr. Syahril menekankan agar percepatan vaksinasi booster kedua lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer dan booster pertama. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih dibawah 70% dari populasi.
- Pengumuman! Rusia Resmi Alami Resesi
- Sistem Terminal Operasional Alami Gangguan, JICT Beroperasi Secara Manual
- Cara Download Momen Highlight di Instagram dengan Mudah
Untuk itu, pihaknya mendorong agar daerah yang cakupan vaksinasinya belum mencapai target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi terus digencarkan. dr. Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.