Kasus COVID-19 Naik: Keraton Jogja Ditutup, Wisata Bandung Barat Dibuka
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan untuk menutup sementara sejumlah destinasi wisata milik Keraton Yogyakarta menyusul tingginya kasus penularan COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Destinasi & Kuliner
YOGYAKARTA – Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan untuk menutup sementara sejumlah destinasi wisata milik Keraton Yogyakarta menyusul tingginya kasus penularan COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Penutupan wisata Keraton ini adalah salah satu upaya untuk menekan penambahan kasus COVID-19 di DIY,” kata Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta GKR Condrokirono melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat, 25 Juni 2021.
Menurut Condrokirono, penutupan sementara Wisata Keraton Yogyakarta berlangsung selama satu pekan mulai Sabtu, 26 Juni hingga Jumat 2 Juli 2021.
- Usai Lepas Dari Keluarga Cendana, BUMN TWC Siap Ubah TMII Jadi Indonesia Opera
- PPKM Darurat: Sandiaga Uno Tutup Destinasi Wisata dan Sentra Ekonomi Kreatif
- Mulai Hari Ini, ke Bali Wajib Tunjukkan Tes Swab PCR
Lokasi wisata yang ditutup antara lain Museum Kereta Keraton, Kompleks Pagelaran, Keben/Kompleks Kedhaton (Museum Keraton), Tamansari, serta Puralaya Imogiri dan Kotagede.
Dikatakan GKR Condrokirono, penutupan tempat wisata milik Keraton Yogyakarta tersebut dilakukan atas “dhawuh dalem” atau titah dari Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Penutupan ini dilakukan untuk menjaga kesehatan keluarga besar Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Abdi Dalem, beserta warga masyarakat Yogyakarta dari COVID-19,” ujar putri kedua Sultan HB X ini.
Di samping itu, selama penutupan berlangsung, akan dilakukan pembersihan dan sterilisasi total pada lokasi-lokasi wisata milik keraton tersebut.
Pembersihan lokasi-lokasi wisata, menurut dia, sejatinya tidak hanya dilakukan saat masa pandemi saja, melainkan saat situasi normal juga selalu secara berkala.
“Setelah adanya pandemi, pembersihan dilakukan lebih intens dan terjadwal untuk meminimalisir penyebaran virus. Kita upayakan yang terbaik,” kata dia.
Ia juga senantiasa mengimbau agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
“Semoga kita semua senantiasa sadar dan tetap mawas diri,” tutup Condrokirono.
Pada Kamis, 24 Juni, kasus konfirmasi COVID-19 di DIY bertambah 791 kasus sehingga secara kumulatif mencapai 55.463 kasus. Sementara kasus sembuh bertambah 258 kasus menjadi 46.644 kasus dan meninggal bertambah 11 kasus sehingga total kasus meninggal mencapai 1.422 kasus.
Wisata Bandung Barat
Terpisah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, memperbolehkan objek wisata dibuka kembali untuk menerima pengunjung setelah wilayah tersebut dinyatakan masuk zona oranye.
Kepala Disparbud Kabupaten Bandung Barat Heri Partomo mengatakan pembukaan kembali tempat wisata itu sesuai Instruksi Mendagri terkait pengetatan PPKM mikro sesuai dengan status level kewaspadaan.
“Betul, sudah dibuka sesuai dengan ketentuan di mana KBB (Kabupaten Bandung Barat) berada pada zona oranye,” kata Heri dilansir Antara.
- Perlancar Akses Tanjung Priok, Tol Dalam Kota Jakarta Seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang Selesai Bulan Ini
- Daftar Lengkap Titik Penyekatan di Ruas Tol Jasa Marga Selama PPKM Darurat
- BPS Catat 27,54 Juta Orang Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan
Meski dibuka, menurutnya, tempat wisata hanya boleh menerima pengunjung sebanyak 25% dari total kapasitas tempat wisata masing-masing.
Sebelumnya, sejumlah destinasi wisata di Bandung Barat ditutup sejak 16 hingga 22 Juni 2021 karena wilayah tersebut masuk status zona merah.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pun berencana memperpanjang penutupan hingga 29 Juni 2021.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan berdasarkan evaluasi Bandung Barat kini masuk zona oranye hingga destinasi wisata itu kini mendapat kembali relaksasi.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor:360/16141614- BPBD/2021 tentang Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Wilayah KBB.
“Karena memang secara aturan diperbolehkan. Kemarin, Disparbud minta izin, ya silakan yang penting prokesnya harus ketat,” kata Hengky. (SKO)