<p>Suasana Jl Sudirman &#8211; Thamrin yang di tutup saat hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 &#8211; 20 Juli 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Kasus COVID-19 Tidak Kunjung Melandai, INDEF: PPKM Jangan Hanya Lip Service

  • “PPKM harus dilakukan dengan benar-benar, jangan hanya lip service. Pengetatan itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat, meski punya dampak luar biasa terhadap ekonomi. Tapi itu harus dilakukan,”
Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyebut pemerintah mesti lebih serius dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan itu, kata Esther, menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional.

Esther meninjau adanya penyesuaian-penyesuaian dalam PPKM Level 4 jilid II menjadi bukti pemerintah tidak memprioritaskan sektor kesehatan. Pasalnya, kebijakan yang seharusnya menjadi alat utama menahan mobilitas justru diotak-atik tanpa mempertimbangkan kasus COVID-19 yang masih tinggi.

“PPKM harus dilakukan dengan benar-benar, jangan hanya lip service. Pengetatan itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat, meski punya dampak luar biasa terhadap ekonomi. Tapi itu harus dilakukan,” ujar Esther dalam diskusi virtual, dikutip Selasa, 27 Juli 2021.

Esther menyebut proyeksi pertumbuhan ekonomi berubah total seiring adanya ledakan kasus COVID-19. Target pertumbuhan ekonomi 2021 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 3,7%-4,5% year on year (yoy) diklaim sulit tercapai dengan kondisi PPKM yang “setengah-setengah” saat ini.

“Ekonomi kita di zona positif saja sudah bagus. Sebagai bandingan, ekonomi China saja saat lockdown itu kontraksinya 6,8 persen,” terang Esther.

Maka dari itu, Esther mendorong penerapan PPKM Level 4 ini lebih ketat lagi. Dengan begitu, pemulihan ekonomi Indonesia bisa lebih cepat karena kasus COVID-19 yang bisa dikendalikan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pembaruan aturan PPKM Level 4 Jilid II yang berlaku sejak 26 Juli-2 Agustus 2021. Penyesuaian ini meliputi izin memperbolehkan pasar yang menjual kebutuhan harian buka setiap hari dengan kapasitas 100%. Sementara itu, pasar yang tidak menjual barang kebutuhan pokok diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.

“Ada penyesuaian aktivitas dan mobilitas: pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka setiap hari. Dan, pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda (Pemerintah Daerah),” ungkap Jokowi dalam konferensi pers, Minggu, 25 Juli 2021.

Lalu, Jokowi juga mengizinkan operasional usaha-usaha kecil selama masa PPKM level 4 jilid II ini. Dalam pernyataannya, Mantan Wali Kota Solo ini juga mengizinkan pengusaha restoran untuk menyediakan fasilitas makan di tempat (dine in). Syaratnya, setiap pengunjung hanya diberi waktu untuk makan selama 20 menit saja.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, toko voucher, cucian kendaraan, laundry yang memiliki tempat di ruang terbuka diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00,” ujar Jokowi.