Investree
Fintech

Kasus Dugaan Fraud Investree Masuk ke Tahap Penyelidikan oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan

  • Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindakan fraud, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML) di OJK, memberikan pengungkapan terkait langkah-langkah yang telah diambil dan sedang dilakukan.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi ketat kasus yang melibatkan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending, PT Investree Radhika Jaya. 

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindakan fraud, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML) di OJK, memberikan pengungkapan terkait langkah-langkah yang telah diambil dan sedang dilakukan.

Agusman menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Investree telah selesai dilakukan. Hasilnya, kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK. 

Baca juga: Perusahaan Investasi Qatar Bersiap Selamatkan Investree

Pemeriksaan khusus telah dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran aspek pidana dalam praktik bisnis Investree. 

Langkah-langkah seperti ini diambil guna memastikan bahwa industri fintech P2P lending tetap terjaga dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, Agusman menyoroti pentingnya penyempurnaan proses pembiayaan dari pihak pemberi pinjaman (lender) kepada pihak peminjam (borrower). 

Hal ini membutuhkan kerja sama erat antara OJK, perusahaan fintech, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengevaluasi dan meningkatkan prosedur yang ada.

Selain itu, OJK terus memantau perkembangan kasus Investree dan langkah-langkah yang diambil oleh perusahaan tersebut. Salah satu fokus utama adalah penanganan kredit macet dan dugaan tindakan fraud yang terjadi. 

OJK juga memastikan bahwa Investree memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk terkait pemenuhan ekuitas perusahaan. 

Untuk itu, OJK secara rutin melakukan pertemuan dengan perwakilan pemegang saham Investree dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional perusahaan.

“Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection,” ujar Agusman dikutip dari jawaban tertulis, Kamis, 4 April 2024. 

Sejak pengungkapan dugaan fraud di platform Investree, OJK telah mengambil langkah-langkah penting untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan kredit macet yang mungkin terjadi. 

Pemeriksaan terus dilakukan untuk memastikan tindakan penyelesaian yang diambil oleh Investree. OJK juga aktif memantau upaya perusahaan dalam menyelesaikan masalah kredit macet, serta perkembangan terkait proses pemenuhan ekuitas.

Baca Juga: Profil Adrian Gunadi, Mantan CEO Investree yang Diduga Terlibat Fraud

Penyebab Dugaan Fraud di Investree

Hasil investigasi oleh OJK menunjukkan bahwa dugaan fraud di platform Investree disebabkan oleh sejumlah faktor. 

Berdasarkan temuan tersebut, dilaporkan bahwa pihak-pihak terkait telah terlibat dalam tindakan yang merugikan, yang mungkin telah mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Komitmen yang kurang dari pihak-pihak yang terlibat juga turut berkontribusi pada kondisi ini.

Nasib para lender yang terlibat dalam platform Investree menjadi perhatian utama, mengingat potensi dampak dari masalah yang sedang dihadapi oleh perusahaan. 

OJK menegaskan akan melakukan tindakan pengawasan yang lebih ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti terkait adanya indikasi pelanggaran pidana.

Kelanjutan Rencana Suntikan Modal

Meskipun terjadi ketegangan terkait dugaan fraud dan potensi kredit macet, OJK mencatat bahwa entitas induk Investree masih menunjukkan komitmen untuk menjaga kelangsungan bisnis perusahaan. Upaya yang dilakukan termasuk mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, serta memberikan dukungan dalam menangani masalah kredit macet melalui upaya koleksi.

“OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana,” papar Agusman beberapa waktu lalu melalui jawaban tertulis.

Penjelasan Investree Mengenai Gagal Bayar

PT Investree Radhika Jaya mengakui bahwa perusahaan menghadapi sejumlah tantangan bisnis dalam beberapa waktu terakhir yang sempat mempengaruhi operasional mereka. 

Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah keterlambatan pembayaran hasil pendanaan dari pihak peminjam kepada lender Investree. 

Meskipun demikian, perusahaan menyatakan untuk terus berupaya melakukan penanganan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/2022.

Co-Founder dan Director Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim mengatakan, sebagai langkah konkrit dalam mengatasi keterlambatan pembayaran, Investree akan terus menjalankan fungsi Collection dengan melakukan penagihan, pengecekan, dan monitoring terhadap para peminjam atau debitur yang masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pinjaman kepada lender.  

Dalam upaya mengatasi tantangan bisnis yang dihadapi, Investree menyampaikan bahwa mereka terus berfokus pada pemulihan kondisi internal perusahaan. 

Baca Juga: OJK Jelaskan Indikasi Fraud Investree

Pada tanggal 19 Februari 2024, kantor pusat Investree Indonesia kembali dibuka dan beroperasi secara normal setelah sebelumnya mengalami penutupan sementara. 

Lim menyatakan bahwa perusahaan tengah memprioritaskan hak setiap stakeholders, baik internal maupun eksternal. Lim menegaskan bahwa setiap peminjam diharapkan untuk tetap melanjutkan kewajiban pelunasan fasilitas pinjamannya. 

“Kami juga ingin menegaskan bahwa kami sedang menangani situasi ini dengan serius dan bertanggung jawab penuh untuk mencari solusi terbaik,” ujar Lim melalui pernyataan yang diterima TrenAsia, dikutip Kamis, 4 April 2024.  

Terkait dengan pendanaan Series D atas pendirian joint venture yang diumumkan pada bulan Oktober 2023, Lim membagikan kabar bahwa Investree sudah menerima Commitment Letter dari JTA Holdings Qatar per tanggal 21 Februari 2024.

Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen teknis untuk proses pencairan dana. Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif untuk penyelamatan operasional Investree Indonesia.

Lim menyatakan bahwa perusahaan membuka kanal pengaduan bagi para lender Investree melalui email cs@investree.id. Ini adalah langkah proaktif untuk memberikan ruang bagi para lender untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan terkait layanan atau situasi yang sedang dihadapi oleh perusahaan. 

Selain itu, Investree juga membuka ruang pengaduan bagi para lender dan stakeholders terkait hubungan mereka dengan pihak luar yang mengaku terafiliasi dengan Investree.

Bagi para lender dan stakeholders yang merasa terlibat dengan pihak lain yang mengklaim sebagai terafiliasi, anak perusahaan, atau subsider Investree, perusahaan menghimbau untuk melapor dan melakukan pendataan melalui tautan pendaftaran pengaduan yang dapat diakses di https://bit.ly/PelaporanInvestree.