Kejagung 3
Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sawit Duta Palma Group Naik ke Tahap Penyidikan

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait perkara kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi lahan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi lahan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dari penyelidikan menjadi penyidikan.  Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, PT Duta Palma Group telah mengelola lahan seluas 37.095 hektare yang melawan hukum dan menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

“PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers pada Senin, 27 Juni 2022.

Burhanuddin juga menambahkan, dalam sebulan perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Namun sejak PT Duta Palma Group berdiri, kerugian terhadap perekonomian negara pun tak terhindarkan.

“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” tambah Burhanuddin.

Pada tahap penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Riau, yang dimulai pada 6 Juni 2022 sampai 24 Juni 2022. Kemudian pemeriksaan terhadap 5 orang ahli di Kejagung pada 10 Juni 2022.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan pada 9-10 Juni 2022 di sepuluh lokasi yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dalam penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya. 

Kemudian, barang bukti elektronik berupa 1 unit Handphone dan 6 unit hardisk, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (Persero). 

Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggung jawab.

Selain meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.