logo
Dari ki-ka : Direktur Komersial dan UMKM bank bjb Nancy Adistyasari, Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, Direktur Keuangan bank bjb Hana Dartiwan, Direktur IT dan Transaction Banking Rio Lanasier saat public expose 2024 di Jakarta, Selasa 10 Desember 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Perbankan

Kasus Dugaan Korupsi Markup Iklan Bank BJB: Kronologi dan Perkembangan Terbaru

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Maret 2024 yang mencatat adanya indikasi penggelembungan biaya dalam penempatan iklan. Biaya yang seharusnya hanya Rp200 juta per tayang dinaikkan menjadi Rp400 juta, sehingga diduga terjadi markup yang mencapai Rp200 miliar selama periode 2021-2023.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi terkait markup dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) terus menjadi sorotan. 

Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah ditemukan indikasi penggelembungan biaya iklan yang merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar. Berikut adalah kronologi lengkap kasus tersebut.

Periode 2021-2023: Alokasi Dana Iklan 

Bank BJB mengalokasikan dana promosi dan iklan mencapai Rp1,15 triliun dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Dari jumlah tersebut, Rp820,6 miliar dialokasikan untuk promosi umum dan produk bank, dengan Rp801,5 miliar dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec). Sebagian besar dana ini, sekitar Rp341,8 miliar, digunakan untuk kerja sama dengan enam agensi periklanan.

Maret 2024: Temuan Awal oleh BPK 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Maret 2024 yang mencatat adanya indikasi penggelembungan biaya dalam penempatan iklan. Biaya yang seharusnya hanya Rp200 juta per tayang dinaikkan menjadi Rp400 juta, sehingga diduga terjadi markup yang mencapai Rp200 miliar selama periode 2021-2023.

September 2024: Penyelidikan oleh KPK 

Berdasarkan temuan BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa iklan di Bank BJB. Pada pertengahan September 2024, KPK mengumumkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan lima tersangka, termasuk dua pejabat internal Bank BJB dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka diduga adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

Respons Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK 

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi dari manajemen Bank BJB terkait latar belakang kasus, daftar tersangka, serta dampak material terhadap perusahaan. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan KPK dan terus memantau kasus ini.

Januari 2025: Keterlibatan Enam Perusahaan Agensi 

Pada awal 2025, KPK menemukan bahwa enam perusahaan agensi periklanan diduga terlibat dalam penggelembungan dana iklan Bank BJB. Perusahaan-perusahaan ini bekerja sama dengan oknum di Bank BJB untuk menaikkan biaya iklan secara signifikan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang besar.

Desakan Transparansi Publik 

Berbagai pihak mendesak KPK untuk bersikap transparan dalam penanganan kasus ini. Akademisi dan praktisi hukum menekankan pentingnya mengumumkan identitas para tersangka serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Maret 2025: Direktur Utama Mengundurkan Diri 

Hingga Maret 2025, penyidikan oleh KPK masih berlangsung. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum terhadap para tersangka serta langkah-langkah yang akan diambil untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus ini.

Selain itu, dalam keterangan resmi yang dipublikasikan melalui keterbukaan informasi, Bank BJB menyampaikan bahwa Direktur Utama Perseroan, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri dari posisinya sebagai direktur utama. 

Permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku