<p>Ilustrasi perdagangan berjangka Binomo / Binomodemo.com</p>
Fintech

Kasus Dugaan Penipuan Binomo Masih Berlanjut, Indra Kesuma Akan Diperiksa Bareskrim Besok

  • Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari Jumat, 18 Februari 2022, terkait kasus dugaan penipuan binary option Binomo.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari Jumat, 18 Februari 2022, terkait kasus dugaan penipuan binary option Binomo

Pernyataan itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan, Indra kesuma akan dimintai keterangan selaku terlapor atas kasus dugaan penipuan Binomo yang disinyalir sebagai aplikasi judi berkedok trading.

“Penyidik akan mengundang saudara Indra Kesuma pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB,” ujar Ramadhan sebagaimana dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Februari 2022. 

Ramadhan mengatakan, sebaiknya Indra Kesuma dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut agar para penyidik bisa melakukan gelar perkara.

"Melakukan gelar perkara hasil lidik, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak. Jika ada unsur pidana, maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Ramadhan. 

Sebelumnya, sebanyak delapan orang melapor kepada kepolisian dalam dugaan penipuan aplikasi Binomo. Laporan dugaan penipuan itu telah diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Dari hasil pemeriksaan diketahui masing-masing korban mengalami kerugian dengan nominal yang bervariasi, di antaranya korban berinisial MN yang rugi Rp540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK 1,3 miliar, AA Rp3 juta, dan RHH Rp300 juta. Jika diakumulasikan, total kerugiannya mencapai Rp3,8 miliar. 

Para korban mengaku tertipu setelah melihat influencer Indra Kesuma, yang terseret sebagai terlapor, kerap kali mempromosikan Binomo dan menunjukkan profit-nya.

Jejak-jejak digital Indra Kesuma saat dirinya mempromosikan Binomo di berbagai kanal dunia maya pun menjadi bukti yang dilampirkan oleh para korban kepada penyidik.

Indra Kesuma diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

Kemudian, terlapor juga diduga melanggar aturan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menerima status sebagai terlapor, Indra Kesuma pun melaporkan balik korban. Indra melaporkan MN terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Akan tetapi, pihak kepolisian untuk saat ini memprioritaskan laporan dari delapan korban yang melaporkan Indra Kesuma terkait dugaan penipuan. Jika Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka, maka laporannya tidak akan dilanjutkan.