logo
<p>Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) saat mengikuti sidang dakwaan perkara suap terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 2 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih, KPK, Rabu, 9 April 2025. Djoko diperiksa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dengan tersangka Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih, KPK, Rabu, 9 April 2025. Djoko diperiksa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dengan tersangka Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah.

“(Djoko Tjandra) sudah hadir, untuk (tersangka) HM dan DTI,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu. Meski demikian, pihaknya enggan membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali dari Djoko Tjandra serta keterlibatannya dalam kasus. 

Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia juga terlibat dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK sendiri terus mendalami kasus suap Harun Masiku. Belum lama ini KPK menyita sejumlah uang dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden, era Jokowi, Djan Faridz, terkait kasus PAW Harun Masiku. 

Sita Bukti Elektronik

KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) atas penggeledahan di rumah Djan. Djan Faridz sendiri telah diperiksa terkait kasus tersebut. Namun petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu enggan berkomentar dan meminta media menanyakan langsung pada penyidik. 

Sementara itu, hingga kni Donny Tri Istiqomah masih berstatus tersangka dan belum ditahan. Sedangkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang juga terjerat dalam kasus, telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, dan mantan Kader PDIP Saeful Bahri, telah selesai menjalani hukuman atas kasus yang terjadi sejak 2020 itu. 

Baca Juga: Novel Baswedan: Hasto Seharusnya jadi Tersangka Sejak 2020

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Harun Masiku sebagai Caleg Dapil 1 Sumatra Selatan Fraksi PDIP, pada Pileg 2019, ingin menggantikan Nazaruddin Kiemas yang memiliki suara tertinggi namun meninggal dunia.

Nazaruddin seharusnya digantikan Rezky Aprilia, pemilik suara tertinggi selanjutnya di PDIP. Namun Harun kemudian menyuap Wahyu Setiawan agar bisa melenggang di parlemen. Hasto dan Donny diduga membantu Harun untuk melakukan suap.