Kasus Impor LNG, Karen Agustiawan Gugat PwC Rp1,2 T
- Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntan PricewaterhouseCoopers (PwC) Consulting Indonesia senilai Rp1,2 triliun terkait kasus impor LNG. PwC dituding melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG Pertamina.
Nasional
JAKARTA—Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntan PricewaterhouseCoopers (PwC) Consulting Indonesia senilai Rp1,2 triliun terkait kasus impor LNG. PwC dituding melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG Pertamina.
Gugatan didaftarkan atas nama Karen, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 Oktober 2023. Dalam petitumnya, Karen dkk meminta pengadilan memerintahkan PwC membayar ganti rugi materiil senilai Rp12,09 miliar.
Tak hanya kerugian materiil, Karen meminta pengadilan memerintahkan PwC membayar ganti rugi imateriil kepadanya sebesar US$78 juta atau setara Rp1,21 triliun. “Menyatakan laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina (Persero) laporan final 23 Desember 2020 yang dibuat tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum tersebut.
PwC dituntut membayarkan gugatan secara tunai dan sekaligus. Jika PwC menolak, mereka wajib membayar uang paksa sebesar Rp10 juta per harinya untuk setiap keterlambatan. Lebih lanjut, Karen meminta pengadilan memerintahkan PwC menyampaikan permohonan maaf kepadanya dan kolega di surat kabar atau media nasional.
- Percepatan Penutupan Pembangkit Listrik Batu Bara di Asia Terus Didorong
- Profil Bayu Krisnamurthi, Wamendag Era SBY yang Jadi Dirut Bulog
- 5 Prinsip Dasar Kode Etik Kecerdasan Buatan (AI) di Industri Fintech
Perempuan bernama asli Galaila Karen Kardinah itu menuntut permintaan maaf dilakukan serentak selama tiga hari berturut-turut, paling lama tiga hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak milik tergugat yang terletak di Gedung World Trade Center (WTC) 3 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan atau yang berada di tempat lain,” lanjut petitum Karen.
Karen Agustiawan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina medio 2011-2021. Dia sudah menjalani penahanan sejak 19 November 2023.
Kasus berawal saat Pertamina berencana membuat pengadaan LNG pada 2012. Wacana tersebut sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia. Karen kemudian mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat.
KPK menyebut Karen diduga mengambil keputusan sepihak tanpa kajian menyeluruh. Sehingga hal itu berakhir dengan kerugian negara. "Saat pengambilan kebijakan, KA (Karen Agustiawan) secara sepihak lmemutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.