Nasional

Kasus Investasi Bodong Binomo, Bareskrim Limpahkan Indra Kenz ke Kejari Tangsel

  • Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri  melimpahkan tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Kejaksaan.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri  melimpahkan tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Kejaksaan.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipidesksus Bareskrim, Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan, Indra akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel)," kata Chandra saat dikonfirmasi, pada Jumat 24 Juni 2022.

Adapun pelimbahan tersangka Indra Kenz dan beberapa barang bukti dilakukan usai Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Indra Kenz sudah lengkap secara formil dan materil atau P-21.

“Berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamneg Kibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima pada 23 Juni 2022.

Dalam kasus ini, tersangka Indra disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Subsider, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Selain Indra, Bareskrim telah menetapkan enam tersangka lainnya terkait penipuan investasi bodong  berkedok robot trading aplikasi Binomo yaitu, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama selaku guru trading Tersangka Ik, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup telegram milik Tersangka IK, Nathania Kesuma, adik dari tersangka IK, Vanessa Khong selaku pacar Tersangka IK serta ayahnnya Rudiyanto.

Keenam tersangka telah ditahan oleh Bareskrim. Adapun total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp83 miliar dari total 144 korban.