Karhutla, Perusahaan Sawit Malaysia Dihukum Ganti Rugi Hampir Rp1 Triliun
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hukum Bisnis
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Majelis Hakim menghukum korporasi tersebut untuk membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp920.014.080.000 atau hampir Rp1 triliun. Denda sebesar itu terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup senilai Rp188.977.440.000,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup senilai Rp731.036.640.000.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada RKA sebagai konsekuensi kebakaran lahan yang terjadi di lokasi kebun sawit seluas 2.560 Ha di Melawi, Kalimantan Barat. RKA merupakan perusahaan penanaman modal asing yang 95% kepemilikan sahamnya dimiliki Malaysia.
Kebakaran lahan seluas 2.560 Ha tersebut sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan. Selain itu, karhutla tersebut juga menyebabkan kerusakan lahan, kehilangan biodiversity, dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030.
Komitmen MA
Penolakan kasasi tersebut dinilai memberikan bukti jika MA berkomitmen menindak korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Majelis Hakim telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi pembakar hutan dan lahan” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani dalam keterangan persnya, Rabu 26 Juli 2023.
Putusan MA telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Sintang. Adanya putusan tersebut turut mendukung pengelolaan lingkungan hidup khususnya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
KLHK mengaku tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup termasuk karhutla. Monitoring akan dilakukan melalui berbagai teknologi termasuk penggunaan satelit guna mengetahui lokasi-lokasi yang terbakar.
- TPA Piyungan Ditutup, UGM Tawarkan Cara Atasi Permasalahan Sampah
- Laporan BPK: Aksi Akuisisi Hutama Karya (HK) Tidak Sesuai Rencana
- Gas LPG 3 Kg Langka, Pemkot Denpasar Gercep Lakukan Mitigasi
Dalam hal penindakan, KLHK akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangannya baik penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa termasuk gugatan perdata, maupun penegakan hukum pidana. Sejauh ini KLHK telah menggugat 22 perusahaan, di mana 13 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi.
Sebelum putusan kasasi dijatuhkan oleh MA, PT RKA sebelumnya telah dijatuhi putusan untuk membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp 917.024.350.350,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp270.807.710.959 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp646.216.640.000 dalam gugatan yang diajukan KLKH di Pengadilan Negeri Sintang.
PT RKA kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Dalam banding tersebut PT RKA dijatuhi putusan membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp920.014.080.000yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp 188.977.440.000 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp 731.030.040.000.