Kuncoro Wibowo kala menjabat Dirut PT BGR
Nasional

Kasus Korupsi Bansos, Kuncoro Bantah Terima Duit

  • Mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta dan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Kuncoro Wibowo mengaku tidak menerima sepeser pun uang dari kasus korupsi penyaluran bantunan sosial (bansos) beras. 

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta dan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Kuncoro Wibowo mengaku tidak menerima sepeser pun uang dari kasus korupsi penyaluran bantunan sosial (bansos) beras. 

Hal tersebut disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 7 September 2023. Dirinya saat ini belum ditahan KPK terkait kasus tersebut. “Demi Allah nggak ada saya terima. Demi Allah nggak ada sepeser pun, nggak ada,” ujar Kuncoro Wibowo.

Kuncoro diketahui keluar dari Gedung KPK pada pukul 16.30 WIB setelah diperiksa sejak pukul 09.10 WIB pagi. Dirinya tidak membeberkan materi pemeriksaan. Kuncoro mengaku akan kooperatif dalam mengungkap perkara yang menjeratnya saat menjabat sebagai Dirut PT BGR itu. “Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini,” ujar Kuncoro.

Dirinya juga pasrah perihal rencana penahanan terhadap dirinya. Ia menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK. “Saya serahkan sama KPK,” ujar Kuncoro. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut memanggil tersangka lainnya yaitu Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto dan mantan VP Operational PT BGR April Churniawan. 

Adapun objek yang diselewengkan dalam dugaan kasus korupsi bansos beras tersebut merupakan Bantuan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK sendiri diketahui telah menetapkan enam tersangka. 

Tiga tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan telah ditahan yaitu Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP Richard Cahyanto.

Kasus korupsi tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp127,5 miliar. Adapun uang yang turut dinikmati oleh Kuncoro dan dua orang lainnya dari PT BGR belum diketahui jumlahnya

Terkait kasus tersebut, Kuncoro menyebut perusahaan yang dinakhodainya merupakan satu-satunya yang mendapat tugas untuk menyalurkan bansos beras. Penyaluran bansos yang dilakukan PT BGR dilakukan dengan pengawasan dari aplikasi dimana terhubung dengan Kemensos dan Bulog.

Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Agustus 2023. Sebelumnya dirinya juga sempat untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023. Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut KPK atas aduan masyarakat yang kemudian dilanjut dengan penyelidikan.