Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Hukum Bisnis

Kasus Korupsi CPO, Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan Selama 12 Jam

  • Penyidikan terhadap Airlangga Hartanto sebagai saksi merupakan pengembangan dari kasus yang telah terjadi sebelumnya dan telah inkracht pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik Kejagung dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. 

Diketahui Airlangga terlihat masuk ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Senin 24 Jli 2023 pukul 08.24 WIB. Dia baru keluar dari tempat tersebut sekira pukul 21.00 WIB. Total hampir 12 Jam Airlangga diperiksa dalam pemeriksaan. “Saya hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan telah menjawab 46 pertanyaan, mudah-mudahan dapat menjawab semuanya," ujar Airlangga usai pemeriksaan.  

Penyidikan terhadap Airlangga Hartanto sebagai saksi merupakan pengembangan dari kasus yang telah terjadi sebelumnya dan telah inkracht pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Diketahui salah satu orang yang dijatuhi vonis yaitu staf khusus Airlangga. Namun dalam penyidikan terdahulu, Airlangga tidak turut diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Agung juga turut memberikan keterangan. “Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangan persnya, Senin.

Diketahui pada Selasa 18 Juli 2023 Airlangga sudah dipanggil penyidik Kejagung guna dimintai keterangan sebagai saksi. Namun pada hari itu penyidik dari Kejagung tidak jadi melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga. Kemudian pada Kamis 20 Juli 2023, Kejagung kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Airlangga guna diperiksa pada Hari Senin kemarin. 

Sebagai informasi, sejauh ini ada tiga perusahaan yang ditetapkan Jampidsus sebagai tersangka korporasi dalam korupsi terkait persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Perkara korupsi yang menyeret tiga perusahaan sawit besar tersebut diketahui juga telah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Sebabkan Kelangkaan

Adapun putusan hukumnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi di MA pada 2022 lalu. Dalam kasus korupsi ini telah ditetapkan para terpidana yang berjumlah lima orang. Masing-masing memiliki hukuman berbeda antara 5 hingga 8 tahun. Perbuatan yang dilakukan pelaku dinilai berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat. 

Hal ini karena terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Oleh karena itu pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp6,19 triliun guna mempertahankan daya beli masyarakat akibat kenaikan minyak goreng. 

Dalam perkara tersebut, hakim pada putusannya memandang perbuatan yang dilakukan oknum dari perusahaan sawit itu sebagai kejahatan korporasi. Hal ini karena perusahaan tempat oknum tersebut bekerja memperoleh keuntungan dari aksi yang mereka lakukan.