Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati (Foto: Pertamina)
Nasional

Kasus Korupsi LNG, Dirut Pertamina Diperiksa KPK

  • Nicke diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair LNG tahun 2011-2021 yang dilakukan mantan Dirut Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  meanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Kamis 26 Oktober 2023. Nicke diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair LNG tahun 2011-2021 yang dilakukan mantan Dirut Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan. 

Pemeriksaan terhadap Nicke dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nicke Widyawati," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 26 Oktober 2023. 

Nicke tidak sendirian. Terdapat dua saksi lainnya yang turut dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut. Keduanya Asisten Ahli UKP-PPP Agung Wicaksono dan pegawai SKK Migas Rayendra Sidik.

Terkait pemeriksaan dan kehadiran dari para saksi, Ali Fikri belum membeberkannya lebih lanjut. Selain itu, materi pemeriksaan yang hendak digali dan didalami penyidik KPK kepada para saksi juga belum diketahui. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair usai menjalani serangkaian pemeriksaan pada Selasa 19 September 2023 malam. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menjebloskan Karen ke tahanan mereka untuk menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Saat itu, Karen tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Kasus yang menyeret nama Karen berawal saat Pertamina berencana membuat pengadaan LNG pada 2012. Wacana tersebut sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia. 

Karen kemudian mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat. KPK menyebut Karen diduga mengambil keputusan sepihak tanpa kajian menyeluruh. Sehingga hal itu berakhir dengan kerugian negara. 

"Saat pengambilan kebijakan, KA (Karen Agustiawan) secara sepihak lmemutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Korupsi LNG tersebut diperkirakan memicu kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Hal itu disampaikan KPK dalam keterangan persnya. “Perbuatan KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Firli.