Kasus Korupsi Pabrik Gula Djatiroto, Ini Kata Bos PTPN XI
- Direktur PTPN XI R. Tulus Panduwidjaja mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan kasus korupsi pabrik gula Djatiroto ke KPK.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo setelah menjalani sidang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 25 November 2021.
Budi bersama Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI yang merugikan negera hingga Rp15 miliar.
Direktur PTPN XI R. Tulus Panduwidjaja mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke KPK.
"Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Kami merasakan keprihatinan yang mendalam meski terjadi tahun 2015 lalu," katanya dalam keterangan pers, Rabu, 1 Desember 2021.
Dia menegaskan perusahaan akan terus melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja dengan mengedepankan profesionalisme dan good corporate governance serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.
"Tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang mendukung adanya praktek-praktek yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik," tandasnya.
- BUMN PNM Rilis Obligasi Rp3 Triliun, Kupon Bunga Sampai 7 Persen
- What? Mahasiswa UGM Gagas Ubin untuk Penghasil Listrik
- Harga IPO Indo Pureco Pratama Rp100 per Saham, Listing 9 Desember
Dia menambahkan, perusahaan memastikan akan terus meningkatkan kinerja. Tahun ini, PTPN XI telah memproduksi sejumlah 4,1 juta ton tebu, naik sebesar 109% dari tahun 2020 dan 108% dari target awal.
Sedangkan untuk rendemen dan gula produksi masing-masing sebesar 7,20 dan 297.000 ton, naik bila dibanding tahun lalu yakni 6,98 rendemen dan jumlah produksi gula sebesar 290.000 ton di tahun 2020.
"Kami juga memastikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung ini tidak menganggu operasional dan program kerja di lingkup PTPN XI," papar Tulus.
Tahun depan, PTPN XI berencana meningkatkan produksi tebu menjadi 5,2 juta ton setelah beberapa waktu berhasil menjalin kerja sama dengan PT Perum Perhutani.
"Kami telah menyiapkan strategi untuk giling tahun 2022, diantaranya kerjasama dengan Perhutani baik agroforestri untuk kami kelola menjadi lahan tebu hingga agroforestri tebu mandiri. Kemitraan dengan petani tetap menjadi pola utama hubungan dengan petani tebu. Sehingga kami berupaya untuk tahun 2022 menggiling 5,2 juta ton tebu," katanya.
Sebagai gambaran, KPK sebelumnya menahan Budi dan Arif terkait aliran uang dalam proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.
Setelah melakukan pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan suap. KPK pun langsung menahan keduanya pekan lalu.
Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.