Kasus Korupsi Pengadaan LNG, Eks Dirut Pertamina Yenni Andayani Dicekal ke Luar Negeri
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap eks Plt Direktur Utama Pertamina Yenni Andayani terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap eks Plt Direktur Utama Pertamina Yenni Andayani terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain mencekal Yenni, KPK juga melaluakan pencegahan keluar negeri terhadap tiga orang lainnya. Namun Ali tidak menyebutkan dengan rinci siapa saja yang di maksud tersebut.
“Benar KPK telah mengirimkan surat ke direktorat jenderal imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kegiatan penyidikan yang KPK lakukan yaitu dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina tahun 2011-2021,” kata Ali kepada TrenAsia, Jumat, 15 Juli 2022.
Adapun upaya pencegahaan bepergian keluar negeri ini dilakukan sampai enam bulan ke depan dan berakhir pada Desember 2022 mendatang.
“Upaya cegah ini dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan, agar nanti ketika keterangannya dibutuhkan, keempatnya tetap ada di dalam negeri, dan koperatif hadir untuk memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ali.
- Yuk Intip 4 Fakta Jalan Tol Pertama di Sumatra
- Nilai Pengembangan Capai Rp56 Triliun, Bandara Kualanamu Siap jadi Hub Internasional
- Untuk Mendapat Prototipe KF-21 Indonesia Harus Lunasi Pembayaran Dulu
Sebelumnya diketahui, KPK saat ini tengah melalukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Namun saat ini KPK belum menetapkan tersangka, kemudian pasal-pasal apa saja yang digunakan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yaitu Sri Widyastuty, Trisno Wibowo, Dendy Romulo Ritonga, Ni Wayan Desi Aryanti, Rina Kartika Sari dan Didik Sasongko Widi, pegawai PT Perta Arun Gas Toufiq Pelita Buana.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mengunpulkan alat bukti serta melengkapi berkas-berkas penyidikan.