Gedung KPK (Foto: kpk.go.id)
Nasional

Kasus Korupsi Truk Basarnas, KPK Periksa Sejumlah Pihak Terkait

  • Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berasal dari perusahaan peserta lelang pengadaan truk hingga terhadap dua orang pegawai Bank BNI

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berasal dari perusahaan peserta lelang pengadaan truk hingga terhadap dua orang pegawai Bank BNI. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. 

Terhadap perusahaan peserta lelang, KPK memeriksa pimpinan perusahaan tersebut atas nama Ruhut Ehy W. selaku Direktur Utama PT Lanba Wisesa pada 14 Agustus 2023 lalu. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih tersebut dilakukan untuk menggali pengetahuannya terkait keikutsertaan perusahaan miliknya dalam lelang yang dilakukan Basarnas.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait keikutsertaan perusahaannya dalam lelang pengadaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis17 Agustus 2023. Terkait pemerikasaan ini belum diketahui lebih lanjut terkait temuan oleh Tim Penyidik Lembaga Anti Rasuah tersebut.

Selain terhadap pimpinan perusahaan peserta lelang, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai Bank BNI. Keduanya yakni Supervisor CSO Bank BNI Cabang Menteng, Maemunah dan Pimpinan KCI BNI Grand Indonesia, Vivi Wachyuni. Dua orang pegawai bank ini diperiksa terkait pengetahuannya dalam transaksi perbankan yang dilakukan oleh para pelaku.

Maemunah dan Vivi diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada 15 Agustus 2023. “Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan aktivitas perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Ali lebih lanjut dalam keterangannya.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle. Guna kelancaran proses penyidikan, KPK mencekal ketiga tersangka untuk berpergian ke luar negeri. Ketiga tersangka tersebut dicekal ke luar negeri selama enam bulan dan penyidik dapat memperpanjang apabila diperlukan.

Kasus yang saat ini sedang ditangani KPK berbeda dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu terhadap kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Dalam kasus baru ini merupakan kasus korupsi terhadap pengadaan barang berupa truk angkut personel dan rescue carrier vehicle sedangkan dalam OTT kemarin merupakan kasus suap untuk pengadaan barang dan jasa. Adapun para tersangka yang ditetapkan seluruhnya berasal dari kalangan sipil. 

Dalam dugaan korupsi alat angkut ini, ketiga orang yang menjadi tersangka berasal dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Akibat korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.