Kejagung ungkap kasus Korupsi Waskita.jpeg
Nasional

Kasus Korupsi Waskita Beton Precast (WSBP) Naik Penyidikan, Kejagung Sebut Negara Rugi Rp1,2 Triliun

  • Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan kasus Tindak Pidana Korupsi atau penyelewengan PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan kasus Tindak Pidana Korupsi atau penyelewengan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) tahun 2016-2021 resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast  tahun 2016-2022, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, resmi menaikan ke tahap penyidikan, “ ujar kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Mei 2022.

Ketut menjelaskan, dalam perkara ini ditemui penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan di beberapa kegiatan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita.

Adapun beberapa penyimpangan tersebut ditemui pada proyek, pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR) dan terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojonegara, di Serang.

Dalam proses penyidikan, kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dalam beberapa dokumen, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan ke beberapa tempat yaitu, di kantor pusat PT Waskita Beton Precast Tbk pada Rabu, 18 Mei 2022, di Plang Karawang dan Plant Bojonegoro di Serang pada Kamis, 19 Mei 2022.