Kasus Ledakan Smelter Nikel PT ITSS Naik ke Tahap Penyidikan
- Polda Sulawesi Tenggara menaikkan status kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT. ITSS) yang menelan 21 korban jiwa dan puluhan orang lainnya luka-luka ke tahap penyidikan.
Nasional
JAKARTA - Polda Sulawesi Tenggara menaikkan status kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT. ITSS) yang menelan 21 korban jiwa dan puluhan orang lainnya luka-luka ke tahap penyidikan.
Peningkatan status dilakukan usai kepolisian melakukan gelar perkara. Pihaknya juga telah mengambil keterangan dari para saksi, saksi ahli, serta bukti bukti-bukti yang ada terkait kasus ledakan tersebut.
“Hanya meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan untuk dilakukan investigasi lebih mendalam oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienarno dalam keterangannya, dikutip Kamis, 4 Januari 2024.
Total sebanyak 27 orang telah diambil dan dimintai keterangannya oleh kepolisian. Djoko menjelaskan penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi beserta barang bukti terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam kasus ledakan tersebut.
Pihaknya akan mengumpulkan dan mengurai keterangan dan barang bukti untuk melihat adanya pelanggaran dalam kasus tersebut. Usai peningkatan status itu, kepolisian juga akan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum.
Para saksi juga akan diperiksa kembali dengan dilengkapi oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan walau perkara telah memasuki tahap penyidikan.
- OJK Terbitkan Aturan dan Pedoman Transformasi Digital Perbankan
- Hutama Karya Percepat Pembangunan Jalan Tol di Seluruh Sumatera
- Pandangan Investor: 2024 jadi Tahun Transisi Menuju Tatanan Ekonomi Baru
Djoko menjelaskan para tersangka baru akan ditetapkan melalui proses penyidikan tersebut. “Dijerat Pasal 359 KUHP tentang kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain serta Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka,” terangnya.
Kepolisian juga belum memberikan izin kepada PT ITSS untuk melakukan kegiatan operasionalnya kembali. “Izin operasi akan tergantung dari kebutuhan tim penyidik terkait sterilisasi Tempat Kejadian Perkara,” jelas Djoko Wienarno.
Menurut Djoko Wienarno, izin operasional akan diberikan jika penyidik telah usai melakukan oleh TKP. Hal itu tentu juga akan dikomunikasikan bersama dengan manajemen perusahaan terkait untuk mengambil keputusan soal izin operasional kembali. “Nanti dikomunikasikan dengan pihak manajemen,” paparnya.
Sebelumnya, ledakan pada tungku pembakaran di PT ITSS terjadi pada 24 Desember 2023 atau sehari jelang perayaan Hari Raya Natal sekira pukul 05.30 WITA. Pada awal insiden, sebanyak 13 orang meninggal dunia dan puluhan luka-luka.
Jumlah tersebut kemudian bertambah seiring ada korban yang meninggal saat dilakukan perawatan. Kepala Divisi Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan menjelaskan tungku smelter No. 41 yang terbakar, awalnya masih ditutup untuk operasi pemeliharaan.
Saat tungku tersebut sedang tidak beroperasi dan dalam proses perbaikan, terdapat sisa slag atau terak dalam tungku yang keluar, lalu bersentuhan dengan barang-barang yang mudah terbakar di lokasi. Dinding tungku lalu runtuh dan sisa terak besi mengalir keluar sehingga menyebabkan kebakaran dan insiden tersebut.