Kantor LPEI.
Nasional

Kasus LPEI Rugikan Negara Rp1 T, Tersangka Akali Kredit dengan Skema Tambal Sulam

  • Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai total Rp1 triliun. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Lembaga antirusuah ini mengamankan 44 bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan tersangka. 

Aset yang disita ini ditaksir bernilai sekitar Rp200 miliar, belum termasuk kendaraan dan barang lainnya yang saat ini masih dalam proses penilaian lebih lanjut.

"Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan total taksiran nilai lebih kurang Rp200 miliar," papar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai total Rp1 triliun. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.  "Taksiran kerugian negara sekitar 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," jelas Tessa.

Selain itu, status dari aset lain yang diagunkan dalam bentuk kredit di LPEI masih dipelajari oleh penyidik untuk memperjelas keterkaitannya dalam skema korupsi ini. "Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," tambah Tessa.

Kasus korupsi di LPEI ini awalnya diselidiki Kejaksaan Agung sejak 2021. Namun, karena cakupan penyelidikan yang lebih luas dan melibatkan beberapa perusahaan terkait, Kejaksaan Agung memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara ini kepada KPK. 

KPK sendiri memperluas lingkup penyelidikan dengan memeriksa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Lewat pemeriksaan tersebut kpk berharap penanganan kasus dapat dilakukan dengan menyeluruh.

Tujuh Tersangka Lakukan Tambal Sulam Kredit

Pada bulan Juli lalu, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk tujuh orang yang terkait dengan kasus korupsi di LPEI. Pencegahan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan. 

Meski demikian, KPK belum mengonfirmasi apakah ketujuh orang yang dicegah tersebut merupakan para tersangka dalam kasus ini. Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI tersebut. 

"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ungkap Tessa.

Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian fasilitas kredit, yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara. Penyidik KPK menemukan adanya modus "tambal sulam" dalam praktik peminjaman dan pembayaran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Menurut Tessa Mahardika, modus ini dilakukan dengan cara mengambil pinjaman baru untuk menutupi kewajiban pembayaran pinjaman sebelumnya. Praktik tersebut diduga menjadi salah satu metode yang digunakan untuk menyamarkan kerugian yang berkelanjutan dan mempertahankan skema kredit bermasalah.

"Untuk sementara penyidik menemukan modus 'tambal sulam' dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," terang Tessa.