<p>Asuransi Unit Link bukan Investasi/ YouTUbe @Yofie Setiawan</p>
Industri

Kasus Nasabah Unit Link, LAPS SJK Tunggu Laporan 3 Perusahaan

  • Penyelesaian dispute nasabah dan perusahaan asuransi terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yg bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan dan/atau melalui pengadilan.
Industri
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA -Meski Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) bisa menjadi pilihan untuk menyelesaikan sengketa antara tiga perusahaan asuransi jiwa (AIA, AXA Mandiri dan Prudential) dengan komunitas korban asuransi unit link, tidak semua nasabah mau menembuh jalur arbitrase LAPS SJK.

Ketua Umum LAPS SJK Himawan E. Subiantoro menyatakan perkembangan dari proses arbitrase yang sedang berlangsung sepenuhnya tergantung dari laporan tiga perusahaan asuransi tersebut. Saat ditanya mengenai berapa banyak nasabah yang sudah bersedia menempuh jalur arbitrase, Himawan menyerahkan hal tersebut kepada masing-masing perusahaan asuransi.

“Mohon hubungi perusahaan asuransinya ya mas,” jawabnya singkat kepada TrenAsia.com, Senin, 21 Maret 2022.

Sementara Chief Marketing and Communication Officer Prudential, Luskito Hambali menyatakan pihaknya saat ini belum bisa memberikan update apa - apa terkait kasus ini. Menurutnya, perusahaan akan segera menginformasikan ketika proses arbitrase sudah sepenuhnya selesai.

“Nanti saja sekalian setelah prosesnya sudah selesai ya mas, saat ini masih berjalan (proses arbitrase),” kata dia kepada TrenAsia.com.

Adapun pihak komunitas korban asuransi unit link mengakui hanya beberapa saja anggotanya yang bersedia menembuh jalur arbitrase. Sekitar 10 anggota saja dari total 70 anggota yang bersedia, mengingat sebagian besar masih berharap bisa menerima ganti rugi secara utuh dari premi yang sudah mereka bayarkan.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan pihaknya kembali kedatangan pemegang polis unitlink yang melakukan unjuk rasa hari ini untuk menuntut pengembalian premi.

Menurut Sekar, penyelesaian dispute nasabah dan perusahaan asuransi terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yg bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan dan/atau melalui pengadilan. 

“Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen, karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya merupakan ranah kewenangan kepolisian,” kata Sekar.

OJK sudah tegas meminta agar perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya termasuk memanggil 3 Dirutnya. Sehingga nasabah diarahkan menempuh melalui mediasi yang dilakukan melalui LAPS. 

Selama belum ditempuh prosedur ini, meski dijamin UU menyampaikan pendapat, tetapi aksi demo ini tidak menyelesaikan masalah, karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya.

"Semua pihak pasti sudah paham posisi hukumnya masing-masing sehingga cara penyelesaian terbaik adalah mencari kesepakatan. Karena berlarutnya permasalahan ini akan menyebabkan kerugian di kedua belah pihak," tambah Sekar.