Kasus Pailit Marak di Industri Properti, Ini Bisa Jadi Ancaman Krisis Baru
JAKARTA – Pandemi COVID-19 menghantam kuat sektor properti. Penjualan jeblok dan kasus pailit pun marak terjadi di industri ini. Kondisi buruk ini dinilai dapat menjadi ancaman krisis baru bagi ekonomi nasional. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan maraknya kasus pailit di sektor properti sempat […]
Industri
JAKARTA – Pandemi COVID-19 menghantam kuat sektor properti. Penjualan jeblok dan kasus pailit pun marak terjadi di industri ini. Kondisi buruk ini dinilai dapat menjadi ancaman krisis baru bagi ekonomi nasional.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan maraknya kasus pailit di sektor properti sempat terjadi pada 2012-2014 silam.
Menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya bagi perekonomian nasional jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas. Apalagi, saat ini perekonomian Indonesia tengah beranjak pulih dari terpaan pandemi.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Jika tidak ada perhatian dan penanganan yang tepat, dampak dari masalah ini secara sistemik dapat mempengaruhi ratusan industri berikut dengan puluhan juta tenaga kerja,” tutr Ajib di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.
Ia menyebutkan kelonggaran dalam undang-undang adalah salah satu faktor yang menyebabkan kasus pailit kembali ramai terjadi. Padahal, industri properti tengah tumbuh bergerak dengan menunjukkan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Sektor properti memimpin penguatan dengan kenaikan 1,46 persen ke level 301,16 bulan lalu. Jangan sampai kontribusi pengusaha sektor properti nasional sia-sia karena kurang maksimalnya perlindungan baik kepada pelaku usaha maupun konsumennya,” tuturnya.
Dia menegaskan urgensi dari pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk terus diakselerasi oleh pemerintah dan DPR.
“Adanya payung hukum yang kuat dan dapat melindungi berbagai pihak. Dari pengusaha, pemodal, dan pembelinya. Tentu dapat menghadirkan iklim ekonomi yang ideal di setiap industri,” sebutnya.
Ia berharap bahwa ke depannya industri properti, pihak pengembang maupun konsumennya dapat terjaga dan terlindungi dari ulah para oknum dan permasalahan lainnya.
“Pemulihan ekonomi bangsa pun menjadi sebuah keniscayaan. Seperti bambu, untuk dapat menunjang pertumbuhan yang pesat, diperlukan akar atau pondasi yang kuat,” ujar dia.