Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penjelasan Ketua KPK , Senin 20 November 2023
Nasional

Kasus Pelanggaran Etik, Firli Diperiksa 2 Jam oleh Dewas KPK

  • Pemeriksaan oleh Dewas hari ini merupakan yang pertama usai Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan diberhentikan sebagai Ketua KPK.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa 5 Desember 2023. Firli diperiksa selama dua jam terkait dugaan pelanggaran kode etik perihal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan oleh Dewas hari ini merupakan yang pertama usai Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan diberhentikan sebagai Ketua KPK. Firli diketahui hadir sekitar pukul 09.35 WIB dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 11.45 WIB. 

Dirinya yang mengenakan baju berwarna biru muda tidak memberikan pernyataan apapun terkait pemeriksaan tersebut. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan jika pihaknya akan menentukan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri hari ini. 

Dewas akan menggelar pemeriksaan pendahuluan sebelum nantinya melakukan sidang etik. Keberlanjutan kasus tersebut akan ditentukan melalui pemeriksaan pendahuluan itu.  “Pemeriksaan pendahuluan sesuai SOP, Dewas akan memutuskan dilanjutkan ke sidang etik atau tidak,” kata Syamsudin Haris, Selasa. 

Sebelumnya, Firli telah memenuhi panggilan Dewas KPK, Senin 20 November 2023. Firli diminta melakukan klarifikasi terkait pertemuannya dengan SYL. “Saya akan memenuhi panggilan klarifikasi dari Dewas,” kata Firli. 

Meski demikian, Firli enggan mengungkapkan terkait materi yang disampaikannya dalam pemeriksaan oleh Dewas. Menurutnya, hal yang disampaikan ke Dewas merupakan suatu yang tertutup. “Sesuai dengan peraturan Dewas, bahwa apa yang disampaikan di Dewas adalah bersifat tertutup,” jelasnya. 

Firli menegaskan Dewas yang berhak menyampaikan informasi terkait hal tersebut kepada publik. Dirinya menyatakan informasi itu akan disampaikan jika sudah waktunya. Dua hari berselang dari pemeriksaan itu, Firli ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. 

Hal itu usai Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, Rabu, 22 November 2023. Dirinya menjadi tersangka setelah ditemukannya bukti yang cukup untuk untuk penetapan status tersebut oleh Polda Metro Jaya.

Usai menjadi tersangka, Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Firli Bahuri juga dicekal bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya, Jumat 24 November 2023. Pencekalan tersebut terkait dengan statusnya sebagai tersangka.