Kasus Penyelewengan Dana Donasi ACT Segera Naik ke Status Penyidikan
- Kepolisian akan melaksanakan gelar perkara rerkait kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT). Gelar perkara dilaksanakan untuk menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Nasional
JAKARTA - Kepolisian akan menggelar perkara untuk kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT). Gelar perkara dilaksanakan untuk menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah bukti dalam perkara penyelewengan ini sudah cukup atau belum.
"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," kata Nurul dalam konferensi pers pada Senin, 11 Juli 2022.
- Terbaru, Berikut Daftar Harga Listrik 2022 Bagi Pelanggan Non-Subsidi
- Anthoni Salim, sang 'Raja' Sektor Konsumer RI
- Jalan Tol Semarang-Demak Mula Pasang Trial Embankment, Tanggul Laut akan Dikerjakan pada 2023
Nurul mengatakan, sampai saat ini ada empat saksi yang tengah dimintai keterangan. Keempat saksi tersebut yaitu mantan Presiden ACT Ahyudin, Vice President ACT Ibnu Khajar, seorang manajer operasional ACT seta seorang staf keuangan ACT.
Diberitakan sebelumnya Kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan lembaga kemanusian Aksi cepat Tanggap (ACT). Diketahui dalam melakukan audit keuangan, Polri menemukan fakta pengelolaan dana CSR untuk korban pesawat Lion Air Boeing JT 610 tidak terlaksana dengan semestinya.
Nurul mengatakan, saat melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT, ada dugaan penggunaan dana untuk korban pesawat yang terjadi pada 18 oktober 2018 senilai total Rp138 miliar yang dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua pengurus pembinaan serta para staf yayasan lembaga kemanusiaan tersebut.
"Diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua pengurus pembina serta staff pada yayasan ACT," kata Nurul.
Menurut Nurul, Pikah ACT juga menggunakan dana CSR tersebut untuk mendukung kegiatan hedonis para petinggi ACT yaitu mantan Presiden ACT Ahyudin dan Vice President ACT Ibnu Khajar.
"Digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden saudara A (Ahyudin dan Vice president saudara IK (Ibnu Khajar)," kata Nurul.
Lembaga kemanusiaan ini diketahui menerima dana donasi sekitar Rp60) miliar per bulan dari berbagai pihak yakini dari masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional, dan internasional, sinasi dari komunitas serta donasi dari anggota lembaga.
Pada proses pengolahannya, donasi-donasi tersebut dapat terkumpul sekitar Rp600 miliar per bulan dan dipangkas atau dipotong oleh pihak ACT sebesar 10-20% atau sekitar Rp6-12 miliar untuk pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. Kemudian pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yaitu mantan Presiden ACT Ahyudin dan Vice President ACT Ibnu Khajar yang akan dilakukan pada hari ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan bahwa pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Menurut pantauan Trenasia Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penyelewengan dana umat yang diduga dilakukan oleh ACT. ia datang pada pukul 12.38 WIB menggunakan kemeja abu-abu dan celana jeans beserta topi hitam.
Sampai saat berita ini tayang wakil pemimpin ACT tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Bareskrim.