Kemenkes Luncurkan Platform Laporan Bullying Dokter
Nasional

Kasus Perundungan Dokter Junior, Menkes Ambil Tindakan Tegas

  • Setelah mendapat laporan mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior terhadap peserta pendidikan kedokteran, Budi segera merespons dan menetapkan langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengambil tindakan tegas dalam menghadapi isu perundungan terhadap  peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS) di rumah sakit pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan. 

Setelah mendapat laporan mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior terhadap peserta pendidikan kedokteran, Budi segera merespons dan menetapkan langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dalam kasus tersebut, hasilnya Kementrian Kesehatan menemukan adanya praktik perundungan pada dokter umum maupun PPDS di rumah sakit sudah terjadi selama puluhan tahun. 

''Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,'' ujar Budi dilansir kemenkes.go.id, Jumat 22 Juli 2023.

Perundungan ini tidak hanya berdampak pada aspek mental, tetapi juga fisik dan finansial bagi para peserta didik. Upaya pencegahan perundungan ini diikuti dengan tindakan konkret berupa penandatanganan Instruksi Menteri Kesehatan yang mengatur Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. 

Langkah ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi peserta pendidikan kedokteran. Kemenkes juga menyediakan fasilitas pelaporan melalui nomor WhatsApp dan website khusus untuk aduan terkait perundungan ini. 

Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan akan melakukan penyelidikan dan menentukan sanksi bagi pelaku perundungan. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, skorsing, dan bahkan pemecatan, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.