Kasus Polusi Udara, MA Nyatakan Jokowi Melawan Hukum
- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya terkait kasus polusi udara. Hal ini berarti Jokowi dan Siti Nurbaya tetap dinyatakan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Nasional
JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya terkait kasus polusi udara. Hal ini berarti Jokowi dan Siti Nurbaya tetap dinyatakan melawan hukum dalam kasus tersebut.
“Tolak Kasasi I dan II,” tulis kepaniteraan dalam putusan tertanggal Senin, 13 November 2023, dikutip dari situs resmi MA, Jumat, 17 November 2023. Putusan itu ditetapkan Ketua Majelis Hakim Takdir Rahmadi beserta hakim anggota Panji Widagdo dan Lucas Prakoso.
Sebagai informasi, Melanie Subono dan 29 orang lain yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibukota) menggugat Presiden Joko Widodo hingga Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juli 2019.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan kemenangan pada Koalisi Ibukota pada 16 September 2021 usai melewati proses peradilan selama dua tahun. Anies saat itu menerima dan tidak mengajukan banding. Namun Jokowi dan Siti Nurbaya mengajukan banding pada 30 September 2021.
- Gandeng Microsoft, Langkah Cerdas OIKN Merajut Smart City IKN
- Serikat Pekerja Kembali Desak Status Karyawan untuk Ojol
- Hyundai Luncurkan Varian IONIQ 5 N, Digadang Jadi Mobil Berperforma Tinggi
Banding tersebut ditolak Pengadilan Tinggi pada 17 Oktober 2022. Keputusan itu menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Jokowi dan Siti kemudian mengajukan kasasi ke MA, masing-masing pada 20 Januari 2023 dan 13 Januari 2023. Kasasi tersebut kemudian ditolak MA pada 13 November 2023.
Koalisi Ibukota mendesak pihak pemerintah yang menjadi tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang sudah dijatuhkan sejak 16 September 2021.
Kuasa hukum Koalisi Ibukota Citra Referendum mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim MA yang menolak upaya kasasi pemerintah. Menurut dia, tindakan pemerintah yang memilih upaya kasasi, alih-alih menjalankan putusan pengadilan, menunjukkan tidak ada iktikad baik untuk melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak atas udara bersih.
“Mengingat pencemaran udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi, sosial secara luas, kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan Tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya serta segera perbaiki kualitas udara dengan menjalankan putusan pengadilan dengan melibatkan publik,” kata Direktur LBH Jakarta itu dalam keterangan tertulis, Jumat.
Tuntut Perubahan Mendasar
Menurut dia, sudah terlalu banyak korban dan kerugian akibat pencemaran udara. Masa depan generasi mendatang bahkan terancam jika tidak ada perubahan mendasar. “Segera patuhi perintah pengadilan dan berubah secara fundamental,” imbuh Elisa Sutanudjaja, salah satu penggugat yang tergabung dalam Koalisi Ibukota.
Kualitas udara di Jakarta sendiri acapkali tidak sehat hinga kini. Pada Jumat pagi, konsentrasi PM2.5 di udara Jakarta 2,6 kali lipat dari standar WHA sehingga tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Belakangan pemerintah melakukan sejumlah upaya seperti mempromosikan kendaraan listrik, mendorong pekerja melakukan work from home hingga pengecekan emisi kendaraan bermotor. Namun kebijakan itu belum berdampak signifikan.