Kasus Prostitusi Anak Marak di Apartemen, Agen Properti Nakal Jadi Dalang
Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Ledy Natalia mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan sanksi administratif seperti teguran dan peringatan untuk kasus-kasus tersebut.
Nasional
JAKARTA – Catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan 41% kasus prostitusi anak terjadi di hotel dan 23% kasus terjadi di apartemen. Untuk kasus prostitusi di apartemen, Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi.
Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Ledy Natalia mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan sanksi administratif seperti teguran dan peringatan untuk kasus-kasus tersebut.
“Untuk penyewaan, ada yang langsung dari agen properti. Agen properti ini yang tidak bisa dikontrol, tidak bisa menjatuhkan sanksi langsung pada agen properti atau pemilik unit,” ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis, 6 Mei 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Pihaknya hanya bisa memastikan pihak Perkumpulan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) atau pengembang apartemen bersangkutan dapat melaksanakan tata tertib yang sudah disepakati sebelumnya.
Ledy mengimbau para pengurus P3SRS untuk dapat membuat tata tertib yang jelas. Maksudnya, tidak hanya tertulis larangan-larangan tetapi juga sanksi yang tegas jika ada pelanggaran.
“Secara hukum, Dinas Perumahan atau pengelola serta P3SRS tidak bisa menggerebek jika terjadi pelanggaran karena itu daerah privat hingga perlu kerja sama seluruh pihak,” katanya.
Anggota Dewan Penasihat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) John Keliduan mengaku sudah pernah memanggil agen-agen properti terkait kasus pelanggaran hukum seperti prostitusi online dan narkoba di rumah susun atau apartemen.
“Meski begitu, kami ‘kan tidak punya kewenangan untuk mencabut izin usaha mereka. Kini, pemerintah pusat yang punya kewenangan mengeluarkan dan mencabut izin usaha,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
John menyoroti tidak adanya kepastian hukum antara P3SRS dengan agen properti serta pemilik unit yang menyewakan unitnya kepada orang lain yang membuat mereka dapat mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran.
Dirinya pun berharap ada kesepahaman antara kepolisian dengan DPRKP yang dapat memberikan kewenangan terhadap P3SRS untuk bisa bekerja sama dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi di wilayah apartemen mereka. (SKO)