Kasus Prostitusi di Apartemen Marak, Dilarang Sewa Harian dan Per Jam
Hal ini tertulis di tata tertib hunian dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 133 tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub nomor 132 tahun 2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik.
Nasional
JAKARTA – Untuk mengatasi kasus prostitusi yang terjadi di apartemen, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta sebenarnya sudah mengatur setiap pemilik yang menyewakan unit satuan rumah susun (sarusun) minimal tiga bulan masa sewa.
Hal ini tertulis di tata tertib hunian dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 133 tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub nomor 132 tahun 2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik.
“Jadi tidak boleh di bawah tiga bulan, apalagi jam-jaman seperti hotel melati yang bisa disewa jam-jaman,” ujar Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat DPRKP Ledy Natalia dalam diskusi virtual, Kamis, 6 Mei 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Kemudian, Ledy menambahkan pemilik sarusun yang ingin menyewakan unitnya lewat agen properti pun harus memilih agen yang memiliki izin usaha untuk bekerja di sana.
Sebelum ada Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), izin usaha diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Kini, izin usaha dikeluarkan pemerintah pusat dengan online single submission (OSS).
Selain itu, agen properti yang menyewakan unit sarusun dari para pemilik wajib melaporkan kepada Perkumpulan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) atau pelaku pembangunan sebagai pengelola.
Meski begitu, agen-agen properti ini masih memiliki sejumlah cara untuk menjadikan unit-unit sewaan sebagai tempat prostitusi. Seharusnya, agen-agen ini ditegur atau paling parah di-blacklist ketika ditemukan terjadi pelanggaran.
“Ini yang sering kali menjadi hal yang kucing-kucingan antara pengelola dan agen properti,” kata Ledy.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 41% kasus prostitusi anak terjadi di hotel. Sementara itu, 23% kasus terjadi di apartemen. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus prostitusi di apartemen dengan jumlah terbesar.
“Dari 2020, 149 kasus (eksploitasi anak) yang kami pantau. Di tahun ini, baru 4 bulan saja itu sudah ada 35 kasus. Kasus prostitusi 83% tertinggi dan 11% eksploitasi ekonomi,” ujar Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah dalam kesempatan yang sama.
KPAI juga mencatat anak-anak yang terlibat dalam kasus prostitusi umurnya semakin muda. Dari 35 kasus tahun ini, umur anak 12 tahun menjadi umur termuda. Jumlah korban paling tinggi ditemukan di DKI Jakarta, lalu Pontianak, dan Jawa Timur. (SKO)