<p>Ilustrasi nasabah asuransi PT Asabri (Persero) / Dok. Asabri</p>
Nasional

Kasus Skandal Korupsi ASABRI, Kejagung Periksa 7 Saksi Perusahaan Sekuritas

  • Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero), Rabu, 24 Februari 2021.

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (Persero), Rabu, 24 Februari 2021.

Ketujuh saksi yaitu, ASS selaku Direktur NH Korindo Securities Indonesia, DBO selaku Direktur PT Ananta Auto Andalan, TJ selaku Direktur Panin Sekuritas, dan RMA selaku Direktur Reliance Securities, HS selaku Direktur RHB Securities Indonesia, AK selaku Direktur PT Harvest Time, dan MGWS dari PT Trimegah Securities.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum guna mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada ASABRI.

“Hingga 15 Februari 2021, kami telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Asabri,” kata Leonard lewat keterangan resminya, Kamis, 25 Februari 2021.

Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT ASABRI. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

Sembilan tersangka pada kasus ASABRI adalah sebagai berikut.

Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, mantan Direktur Utama PT ASABRI, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja, BE selaku Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Kemudian, IWS selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan, dan Benny Tjokrosaputro. (SKO)