Gedung Merah Putih KPK (Foto: Khafidz Abdulah/Trenasia)
Nasional

Kasus Smart City, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijebloskan ke Penjara

  • Jaksa Eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menjebloskan Yana Mulyana, mantan Walikota Bandung, bersama eks Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan eks Sekdishub Khairur Rijal ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

BANDUNG - Jaksa Eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menjebloskan Yana Mulyana, mantan Walikota Bandung, bersama eks Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan eks Sekdishub Khairur Rijal ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Pasca putusan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus korupsi proyek Bandung Smart City, mereka tidak melakukan langkah hukum lebih lanjut untuk  kasus tersebut. Dengan ketiadaan aksi banding, Yana dan tersangka lainnya telah menginjak masa penahanan atas hukuman yang dijatuhkan.

Sebelumnya mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 14 April 2023, dan telah diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus korupsi terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan jaringan internet untuk program unggulan Kota Bandung, Bandung Smart City.

Proyek tersebut diharapkan akan meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur di Kota Bandung. Namun, praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek ini telah merugikan keuangan negara serta menghambat pertumbuhan dan kemajuan yang diharapkan bagi warga Bandung.

Menurut putusan pengadilan, Yana Mulyana dihukum penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara senilai Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000, dan BATH15.630.

Sementara itu, Dadang Darmawan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, juga dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda Rp200 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp271,9 juta.

Khairur Rijal, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung divonis hukuman penjara 5 tahun, denda Rp200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.811, dan WON950.000.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan ketiganya melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.