Kasus Suap IMB Apartemen, Tersangka Hartadi Suyuti dan Petinggi Summarecon Agung Diperpanjang Masa Tahanannya
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan tersangka mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan petinggi Summarecon Agung Oon Nusihono (ON) terkait kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta, selama 40 hari ke depan.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan petinggi Summarecon Agung Oon Nusihono (ON) terkait kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta, selama 40 hari ke depan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut juga berlaku untuk kedua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
"Perpanjangan masa penahanan sampai 1 Agustus 2022, selama 40 hari," kata Ali kepada TrenAsia pada Rabu, 29 Juni 2022.
Ali juga mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersangka HS dan kawan-kawan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan KPK guna melengkapi alat bukti yang ada.
Dalam kesempatan tersebut, Ali menambahkan, tersangka Haryadi Suyuti (HS) ditahan di Rutan KPK, gedung Merah Putih. Sementara Nurwidhihartana (NWH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono (TBY) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan Oon Nusihono ditahan di Rutan KPK, Kavling C1.
- Miliki Cadangan Terbesar ke-2 di Dunia, Indonesia Punya Harta Karun 800 Ribu Ton Timah
- Nilai Tukar Rupiah Makin Tertekan, Bos BI: Lebih Baik dari Negara Berkembang Lain
- Tak Hanya Sri Lanka, 6 Negara Ini Bangkrut Karena Utang
Sebelumnya, Haryadi Suyuti (HS) serta delapan orang lainnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 2 Juni 2022, di Yogyakarta. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.
Satu hari setelah OTT yaitu pada 3 Juni 2022, KPK menetapkan HS, ON, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhihartana (NW) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Usut punya usut, dalam kasus ini eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi menerima uang minimal Rp50 juta dari tersangka ON melalui TBY dan juga NWH untuk mengawali permohonan Izin mendirikan Bangunan Apartemen Royal Kedhaton pada 2019.
Namun, Apartemen yang akan dibangun tersebut, masuk ke wilayah cagar budaya di Dinas Penanaman Modal dan STSP Pemkot Yogyakarta.
Atas perbuatannya ON selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara tersangka lainnya yaitu, HS, TBW, dan NW sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.