<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Twitter @KPK_RI</p>
Nasional

Kasus Suap Samin Tan, KPK Periksa 2 Petinggi Borneo Lumbung Energi &#038;Metal

  • JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua petinggi PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan ini bertujuan […]

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua petinggi PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN).

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan bos BORN, yaitu Samin Tan.

Kedua petinggi tersebut adalah Direktur BORN Nenie Afwani dan Commercial Director BORN Vera Linkin. Kemudian, penyidik juga memanggil karyawan swasta Andreay Hasudungan Aritonang.

“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan),” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 19 April 2021.

Sebagai informasi, KPK menangkap Samin Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 6 April 2020. Ia ditangkap pada Senin, 5 Maret 2021 di sebuah cafe di Jakarta Pusat.

KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ia diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut, kata Ali, diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Samin Tan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Selain Samin Tan dan Eni, KPK menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. (RCS)