Donald Trump Terdepak dari Daftar Orang Terkaya di Amerika Serikat Versi Forbes
Dunia

Kasus Uang Diam Trump, Hakim Tolak Pelimpahan ke Pengadilan Federal

  • Trump, yang menjadi kandidat utama untuk pencalonan presiden dari Partai Republik pada 2024, berargumen kasus tersebut seharusnya ditangani pengadilan federal.

Dunia

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Hakim Amerika Serikat menolak upaya Donald Trump memindahkan kasus pidana yang melibatkannya dari pengadilan negara bagian New York ke pengadilan federal. Kasus tersebut berkaitan dengan pembayaran uang diam kepada seorang bintang porno bernama Stormy Daniels.

Diketahui, April lalu Trump didakwa di pengadilan negara bagian Manhattan atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis. Hal itu demi menyembunyikan penggantian biaya kepada mantan pengacaranya, Michael Cohen terkait pembayaran US$130.000 (setara Rp1,94 miliar) untuk membungkam Stormy Daniels.

Kasus itu terjadi sebelum pemilihan presiden tahun 2016.  Stormy Daniels, yang nama aslinya adalah Stephanie Clifford, mengaku telah berhubungan seksual dengan Trump. Namun, Trump membantahnya. Dia berargumen kasusnya kental motif politik. 

Trump, yang menjadi kandidat utama untuk pencalonan presiden dari Partai Republik pada 2024, berargumen kasus tersebut seharusnya ditangani pengadilan federal. Dia beralasan dakwaan tersebut berkaitan dengan masa jabatannya pada tahun 2016 dan melibatkan hukum federal pemilihan. 

Namun, Hakim Distrik Amerika Serikat, Alvin Hellerstein, di Manhattan menolak semua argumennya. “Bukti-bukti menunjukkan dengan sangat kuat, bahwa perkara ini semata-mata merupakan masalah pribadi Presiden, yaitu upaya untuk menyembunyikan peristiwa memalukan,” tulis Hellerstein dalam keputusan setebal 25 halaman.

“Pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa tidak berkaitan dengan tindakan resmi seorang Presiden. Ini sama sekali tidak mencerminkan sifat tugas resmi seorang Presiden," tegas hakim. Hellerstein juga menemukan Trump tidak memiliki kekebalan hukum. 

Belum jelas apakah Trump akan mengajukan banding. Para pengacaranya belum memberikan tanggapan atas permintaan untuk memberikan komentar secara langsung. Pada Rabu, 19 Juli 2023, Trump mengalami kemunduran hukum lain ketika seorang hakim federal yang terpisah di New York menolak permintaannya untuk sidang ulang. 

Hal itu setelah juri pada bulan Mei menemukannya bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik atas penulis E. Jean Carroll. Trump kemudian harus membayar sebesar US$5 juta atau setara Rp74,9 miliar.