Ilustrasi produksi minyak mentah
Industri

Kata Kepala BKF Penurunan Harga Minyak Bisa Perlebar Defisit

  • JAKARTA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu menyebut jika anjloknya harga minyak mentah dunia berpotensi memperlebar defisit negara hingga Rp12,2 triliun. Hal ini lantaran harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) saat ini sedikit di atas harga minyak Brent. Perubahan ICP akan berdampak terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mengingat baseline […]

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu menyebut jika anjloknya harga minyak mentah dunia berpotensi memperlebar defisit negara hingga Rp12,2 triliun.

Hal ini lantaran harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) saat ini sedikit di atas harga minyak Brent. Perubahan ICP akan berdampak terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mengingat baseline asumsi harga ICP dalam Peraturan Presiden 54/2020 adalah US$38/barel untuk harga rata-rata sepanjang 2020.

“Jika harga terus mengalami penurunan sehinga ICP menjadi US$30,9/barrel (rata-rata setahun) maka defisit diperkirakan bertambah Rp12,2 triliun,” kata Febrio dalam keterangan resminya, Rabu 22 April 2020.

Seperti diketahui, minyak mentah dunia mengalami fluktuatif harga dan cenderung turun sejak awal tahun karena aktivitas ekonomi global terdampak wabah COVID-19 yang eskalatif. Harga terus menurun sejak Senin, 13 April 2020, terutama jenis West Texas Intermediate (WTI) yang disebabkan oleh permintaan global yang semakin menurun dan sentimen negatif yang berasal dari proyeksi pertumbuhan ekonomi global yang kontraktif.

Hari ini, harga WTI kontrak Mei berada pada level negatif (sempat USD -37 per barel). Produsen harus segera menyerahkan stok kepada konsumen karena faktor penyimpanan yang terbatas. Namun, hal ini diperkirakan berdampak secara jangka pendek, mengingat harga jual WTI kontrak pada Juni masih berkisar pada US$20/barel.

Pemerintah terus melakukan pemantauan untuk melakukan kebijakan antisipatif termasuk pengendalian defisit, salah satunya melalui evaluasi atas belanja non-produktif, dan mengambil langkah-langkah mitigasi untuk menjaga kesinambungan fiskal dan pertumbuhan ekonomi.