Kata Pakar UGM, UU Cipta Kerja Untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
JAKARTA – Akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Tadjuddin Noer Effendi menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan respons dari dinamika dunia ketenagakerjaan yang terpengaruh masuknya revolusi industri 4.0. Tidak dipungkiri, telah terjadi perubahan mendasar selama beberapa tahun terakhir. Menyusul proses tranformasi industrialisasi, terutama penerapan teknologi dalam proses produksi yang berimplikasi pada perubahan pasar kerja. “Selama […]
Industri
JAKARTA – Akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Tadjuddin Noer Effendi menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan respons dari dinamika dunia ketenagakerjaan yang terpengaruh masuknya revolusi industri 4.0.
Tidak dipungkiri, telah terjadi perubahan mendasar selama beberapa tahun terakhir. Menyusul proses tranformasi industrialisasi, terutama penerapan teknologi dalam proses produksi yang berimplikasi pada perubahan pasar kerja.
“Selama beberapa tahun ini ada perubahan yang sangat mendasar, mulai dari masuknya teknologi 4.0 dan sekarang wabah pandemi COVID-19,” kata Tadjuddin, Jumat, 9 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Pasalnya, mau tidak mau, sektor industri saat ini menuntut untuk para pekerja memiliki keterampilan teknologi. Sehingga, jika tidak diantisipasi maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi pekerja yang tidak bisa beradaptasi.
Ditambah lagi dengan kondisi krisis akibat pandemi COVID-19, menurutnya, hal ini memperumit tantangan ketenagakerjaan. Contohnya adalah berkurangnya resapan tenaga kerja karena berkurangnya produksi akibat pembatasan aktivitas bisnis.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, investasi dianggap sebagai salah satu cara paling efektif untuk menyediakan lapangan kerja dalam jumlah besar. Sebab, kini banyak investor yang memilih angkat kaki dari China dan mencari negara yang dianggap lebih strategis.
“Selama ini salah satu yang memberatkan para investor untuk masuk ke Indonesia adalah UU Ketenagakerjaan tahun 2013 dirasa agak membatasi, di samping keterampilan tenaga kerja Indonesia yang kurang mendukung,” terangnya.
Dengan kondisi pandemi COVID-19, pemerintah dihadapkan pada keharusan pemulihan ekonomi yang sudah tersungkur di zona negatif selama hampir dua kuartal.
“Satu-satunya cara untuk menanggulangi agar pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh perlu investasi karena tanpa investasi akan sulit untuk mengerek pertumbuhan ekonomi.”
Investasi di RI
Terkait realisasi investasi, ekonom senior Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Faisal Basri mengungkapkan tidak ada masalah mendasar terkait investasi di Indonesia. Meski tidak spektakuler, investasi di Indonesia terbilang cukup baik.
Pertumbuhan investasi Indonesia secara tahunan lebih tinggi dari China, Malaysia, Thailand, Brasil, Afrika Selatan. Namun, investasi Indonesia nyaris sama dengan India dan di bawah Vietnam.
Kemudian, jika dilihat peranan investasi terhadap produk domestik bruto (PDB), capaian Indonesia di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan torehan tertinggi sepanjang sejarah. Jumlahnya 34% dari PDB dari rerata sebelumnya di bawah 30%.
“Indonesia tertinggi di ASEAN investasi terhadap PDB. Indonesia lebih tinggi dari rerata negara berpendapatan menengah atas atau menengah bawah. Jadi tidak ada masalah dengan investasi,” kata dia belum lama ini.